REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggaran konser Blackpink. Konser grup idola K-Pop itu dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret 2023.
Kepala BPKN Rizal E Halim dalam keterangan pers, Senin, mengatakan para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser Blackpink dapat melapor kepada BPKN. Salah satunya melalui sambungan telepon di nomor 153.
"Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI," kata Rizal.
Konsumen konser Blackpink yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Meskipun sukses besar menghibur Blink, sebutan untuk para penggemar Blackpink, cukup banyak penonton yang mengeluh di media sosial karena merasa dirugikan oleh promotor konser tersebut.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum untuk konser tersebut merasa tidak mendapatkan haknya. Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp3.000.000.
Sebagian penonton bahkan duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi. Baik promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut bahkan tidak mengajukan permintaan maaf kepada Blink.
Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan.
"Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai," ujar Rizal.