Fidyah
Sesudah itu Allah SWT menerangkan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya, "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.”
Menurut ayat 184 tersebut, siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir. Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu adalah sebagai berikut.
1. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, jika ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
2. Wanita hamil dan yang sedang menyusui. Menurut Imam Syafi‘i dan Ahmad, jika wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin atau bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqodho puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah. Jika mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin atau bayinya atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin atau bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka mengqodho puasa saja. Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqodho puasa saja.
3. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh. Maka hanya diwajibkan membayar fidyah.
4. Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari. Dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut.