Senin 13 Mar 2023 19:30 WIB

Yusril: Lembaga yang Berwenang Menunda Pemilu adalah MPR

Menurut Yusril Ihza Mahendra, MK pun tidak bisa menunda Pemilu 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra  (tengah).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan terkait hubungan antara gugatan terhadap sistem proporsional dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Yusril, penundaan Pemilu 2024 tak dapat terjadi lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seandainya lembaga tersebut memutuskan mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup.

"Saya menganggap bahwa lembaga yang berwenang untuk menunda pemilu hanya MPR,  bukan MA (Mahkamah Agung). MK pun tidak (dapat menunda Pemilu 2024), karena MK mengadili sengketa pemilu, bukan memutuskan pemilu ditunda atau tidak," ujar Yusril di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Disinggung jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup yang berdampak langsung kepada persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024, Yusril pun tetap berpendirian sama. Menurut dia, hal itu tidak dapat menjadi landasan penundaan Pemilu 2024.

"Belum bisa membayangkan kalau sampai pemilu ditunda, bukan kewenangan KPU, KPU itu melaksanakan pemilu dan itu ada perintah konstitusi bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Itu perintah dari UUD '45 yang sebenarnya tidak bisa ditunda oleh KPU," ujar ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.