Senin 13 Mar 2023 20:43 WIB

Kurir Pembawa 24 Kilogram Sabu Dibekuk di Stasiun Pasar Turi Surabaya

Kedua kurir sabu ditangkap di gerbong kereta Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nora Azizah
Anggota kepolisian menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu (Foto: ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi.
Anggota kepolisian menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu (Foto: ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua kurir pembawa 24 kilogram sabu. Kedua tersangka yang dimaksud adalah MF (23) yang merupakan warga Jalan Kelinci, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan AP (28) warga Jalan Lorong Juwita, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Provinsi Palembang.

Yusep mengungkapkan, kedua kurir barang haram tersebut ditangkap di gerbong kereta api, saat khendak melakukan perjalanan dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya. "Ditangkap di gerbong 8 kereta Sembrani, kursi Nomor 11-B, Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB," kata Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023).

Baca Juga

Yusep mengungkapkan, dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti berupa 23 bungkus plastik teh cina Guanyinwang berisi sabu dengan berat total kurang lebih 24.181 gram beserta bungkusnya. Yusep menyebut, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pada 19 Januari 2023 mereka mendapat perintah melalui telepon dari KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di salah satu Hotel Pekanbaru. Keduanya diperintahkan mengirim sabu tersebut ke Surabaya.

"Sebelumnya tersangka juga pernah mengambil sabu dengan cara ranjuan sebanyak 25 Kilogram. Maksud tujuan tersangka melakukan adalah dijanjikan akan diberi upah berupa uang," ujarnya. 

Yusep mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan praktik jual beli narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dikarenakan himpitan ekonomi. Dimana keduanya mendapatkan komisi sebesar Rp 100 juta dari setiap pengiriman.

Kedua tersangka, lanjut Yusep, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Yusep.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement