Senin 13 Mar 2023 23:19 WIB

Cedera Kepala Berat Seperti yang Dialami David, Apakah Bisa Sembuh?

Pada cedera berat hingga pasien koma, sekitar 50 persennya biasanya tidak tertolong.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Qommarria Rostanti
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban penganiayaan oleh Mario Dandi Satrioyo, David, mengalami cedera kepala berat akibat penganiayaan yang dialaminya. Bahkan ia sampai koma atau tidak sadarkan diri. Apakah cedera kepala yang dialami David sembuh dan kembali normal seperti pada kondisi sebelum penganiayaan?

Dokter spesialis bedah saraf Eka Hospital BSD yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Bedah Saraf RSCM, Dr dr Setyo Widi Nugroho, mengatakan cedera kepala secara klinis dibagi menjadi tiga yakni cedera kepala ringan, sedang, dan berat. Cedera kepala diklasifikasikan berdasarkan nilai glasgow coma scale (GCS). Nilai

Baca Juga

GCS sama atau kurang dari delapan didefenisikan sebagai cedera kepala berat, cedera kepala sedang memiliki nilai GCS sembilan sampai 13, dan cedera kepala ringan dengan nilai GCS 13 sampai 15.

"Pada cedera berat yang pasien koma, itu sekitar 50 persen pasiennya biasanya tidak tertolong, 50 persen lainnya, kalau survive akan dalam kondisi berat," kata dia dalam acara Ngobrol Sehat bersama Media bertema "Stroke, Trauma Kepala & Tumor Otak", Senin (13/3/2023).