Selasa 14 Mar 2023 06:57 WIB

BPOM Temukan Jamu Mengandung Fenilbutazon di Banyuwangi

Pemilik barang bukti sebelumnya pernah ditindak oleh PPNS BPOM.

Red: Fernan Rahadi
Kepala Badan POM Penny K Lukito
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kepala Badan POM Penny K Lukito

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan jamu yang terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu karena mengandung zat Fenilbutazon di sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pada Kamis (9/3/2023), BPOM melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT 003/RW 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/3/2023).

Penny menuturkan, pihaknya menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal berupa jamu Tawon Klenceng yang mengandung Fenilbutazon, sebuah Bahan Kimia Obat (BKO) yang termasuk dalam golongan Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).

"Jika bahan kimia obat tersebut dimasukkan ke dalam produk tanpa ditujukan untuk indikasi yang jelas dan dosis sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat berisiko menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit, serta retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung hingga gagal ginjal," katanya.