Selasa 14 Mar 2023 06:24 WIB

Usulan DPRD Bekasi Ganti Penjabat Bupati Dinilai tak Mendasar

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah membenarkan telah mengirikan surat.

Red: Agus Yulianto
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Foto: Dok Pemkab Bekasi
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi secara diam-diam untuk mengganti Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dari posisi saat ini, dinilai tidak mendasar. Usulan itu diketahui usai surat DPRD Kabupaten Bekasi Nomor RT.04/360-DPRD yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri perihal usulan calon nama Penjabat Bupati Bekasi, tersebar luas di media sosial meski kementerian terkait tidak menginstruksikan pergantian jabatan dimaksud.

"Yang mengusulkan siapa? Kan dewan, pernah diajak mengobrol tidak? Tidak pernah diajak ngobrol, intinya pengusulan dewan sendiri juga kami harus tahu pertimbangannya dan saya tidak mengetahui dasar pertimbangan dewan," kata pejabat eselon dua Pemkab Bekasi Rahmat Atong yang namanya diusulkan.

DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, serta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Koswara sebagai calon pengganti Dani Ramdan.

Surat resmi lembaga legislatif itu diketahui tidak sepenuhnya merupakan keputusan bulat pimpinan DPRD. Banyak di antara mereka yang enggan menanggapi soal surat usulan tersebut.