Selasa 14 Mar 2023 07:17 WIB

Prima Laporkan KPU ke Bawaslu, Semua Jalur Ditempuh demi Jadi Peserta Pemilu

Prima telah memenangkan gugatan di PN Jakpus

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen PRIMA Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) bersiap menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3/2023). Prima mengeklaim materi gugatan partainya yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan merupakan sengketa pemilu melainkan menggugat KPU atas perkara perbuatan melawan hukum yang menghambat hak politik partainya serta meminta tahapan Pemilu 2024 diulang.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Sidang perdana akan digelar hari ini, Selasa (14/3/2023). 

Pelaporan ini merupakan jalur hukum keempat yang ditempuh Prima agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Kali ini, Prima melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI, yang menyebabkan partai baru itu tidak lolos verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

 

"Kami membuat laporan karena KPU terbukti melanggar hukum dalam proses verifikasi Prima," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, kepada wartawan, Senin (13/3/2023) malam. 

 

Laporan ini muncul jauh setelah KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik, yakni pada 14 Oktober 2022. Prima tetap bisa membuat laporan karena mengetahui celah hukum yang bisa dimanfaatkan. 

 

Prima ternyata melandaskan laporannya pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pelanggaran administrasi dapat dilaporkan ke Bawaslu dengan tenggat waktu tujuh hari setelah diketahui. 

 

Alif mengatakan, laporan itu dibuat setelah pihaknya mengetahui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023). Dalam putusan yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 itu, Majelis Hakim menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Prima dalam proses verifikasi administrasi. 

 

"Sidang hari ini mengadili KPU dari apa yang menjadi temuan kami atau hasil putusan PN Jakpus," kata Alif. 

 

Komisioner Bawaslu RI Puadi mengonfirmasi bahwa Prima membuat laporan dugaan pelanggaran administrasi KPU RI. Laporan tersebut teregister dengan nomor perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Pelapornya adalah Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus. 

 

Puadi mengatakan, perkara tersebut bakal disidangkan di Kantor Bawaslu, Jakarta, hari ini pukul 08.00 WIB. "Agenda sidang pembacaan pokok pelaporan dan jawaban terlapor," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI itu. 

 

Sebelumnya, Prima sudah menempuh berbagai jalur hukum dan mengajukan gugatan berulang kali terhadap KPU karena dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Gugatan pertama dilayangkan ke Bawaslu RI karena Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. 

 

Dalam putusan sidang, Bawaslu memenangkan Prima. Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Setelah dilakukan, ternyata Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. 

 

Tak terima dengan putusan terbaru KPU itu, Prima mengajukan gugatan kembali ke Bawaslu. Namun, gugatan itu tidak diterima karena perkaranya sudah pernah diproses. Kendati begitu, Prima ternyata tidak berhenti begitu saja. 

 

Prima mengambil langkah hukum lanjutan dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 November. Hakim memutuskan tidak menerima gugatan tersebut. 

 

Setelah KPU menetapkan partai politik peserta pemilu, Prima kembali melayangkan gugatan ke PTUN. Dalam perkara yang teregister tanggal 26 November 2022 itu, mereka minta PTUN memerintahkan KPU menetapkan Prima sebagai peserta pemilu. Akan tetapi, PTUN menolak gugatan tersebut. 

 

Selang antara dua gugatan di PTUN itu, Prima ternyata juga mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus. Gugatan teregister pada 8 Desember 2022. Putusan atas perkara ini lah yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (2/3/2023) lalu dan dijadikan landasan untuk membuat laporan ke Bawaslu RI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement