Selasa 14 Mar 2023 08:11 WIB

Bapenda Jabar Siap Bebaskan Biaya BBNKB II 

Potensi pendapatan Pemprov Jabar dari BBNKB II per tahun sebesar Rp 130 miliar.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri berkaitan dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Foto: Istimewa
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri berkaitan dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, siap menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan Korlantas Polri. Khususnya, yang berkaitan dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. 

Sebelumnya, Polri mendorong pemerintah daerah agar segera menghapus kebijakan Bea Balik Nama (BBN) II, pajak progresif, dan pemutihan kendaraan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan, siap berupaya mengganti potensi pendapatan yang hilang di sektor itu dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang membayar pajak.

Dedi menilai, kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan nama sendiri secara gratis. 

Diketahui, potensi pendapatan Pemprov Jabar dari BBNKB II per tahun sebesar Rp 130 miliar. Jika aturan ini sudah berlaku, potensi tersebut akan hilang. Namun, Dedi mengaku tidak khawatir. 

“Kami siap inline soal pembebasan BBNKB II ini, strateginya sedang  dimatangkan. Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor," ujar Dedi usai Pembahasan mengenai penghapusan BBNKB II dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat tingkat Nasional di Kota Bandung, Senin (13/3). 

Acara tersebut dihadiri pejabat Korlantas Polri, Kemendagri, Kepala Bapenda dan Jasa Raharja. 

Semua pembahasan mengenai rencana penghapusan BBNKB II, kata dia, muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri. Kemudian, dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor.

“Potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus, solusinya adalah peningkatan jumlah WP (wajib pajak)," kata Dedi.

Kuncinya, kata Dedi, adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan. Sehingga, masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. 

"Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu,” kata Dedi. 

Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II ini sudah berjalan. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, wajib pajak pada tahun 2022 sebesar 10,6 juta jiwa. Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,9 triliun. 

Selain itu, kata dia, Bapenda Jabar akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor lain. Contohnya, dari pajak air permukaan. 

Kebijakan penghapusan biaya BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan pasal 74 UU nomer 2 tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa STNK habis 

Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, kata dia, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah. 

"Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar benar taat pajak,” katanya. 

Di tempat yang sama, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa kebijakan itu dibahas dalam rangka memudahkan masyarakat dalam pengurusan data kendaraan. Sehingga tidak ada lagi perbedaan data antar instansi. 

Perbedaan data kendaraan yang dimaksud, berdasarkan data polisi ada 153 juta unit kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, nemun data kendaraan di Kemendagri 122 juta unit, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta. 

“Kita coba cek, faktanya betul masyarakat karena adanya beban pajak balik nama memilih menghindar dengan menitipkan kendaraan ini kepada orang lain. Inilah yang saya katakan tidak tertib. Negara tidak tahu berapa pajak yang bisa dikelola,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement