Selasa 14 Mar 2023 09:01 WIB

Ketua DPD RI Desak Pimpinan MPR Segera Gelar Rapat Gabungan

Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD RI.

Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta Pimpinan MPR untuk segera menyelenggarakan rapat gabungan MPR.
Foto: Dok. DPD RI
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta Pimpinan MPR untuk segera menyelenggarakan rapat gabungan MPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti meminta segera digelarnya rapat gabungan Fraksi-Fraksi di MPR dan Kelompok DPD di MPR,  beserta Pimpinan MPR, terkait pergantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung. 

"Pimpinan MPR untuk menghormati dan menindaklanjuti hasil sidang paripurna DPD tersebut, karena Sidang Paripurna  merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan,” kata La Nyalla, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Diungkapkan La Nyalla, penting bagi DPD RI untuk memastikan kebijakan dan agenda politik DPD dapat diakomodir di MPR. “Sebagai Pimpinan MPR dari unsur DPD, akan memastikan terakomodirnya dan berjalannya kebijakan dan agenda politik tersebut,” ujar La Nyalla.

Menjawab pertanyaan pimpinan MPR yang tidak menjalankan putusan sidang Paripurna DPD RI, La Nyalla mengingatkan, penggantian pimpinan MPR merupakan hak prerogatif Fraksi-fraksi partai politik di MPR dan Kelompok DPD di MPR (DPD). Ini yang telah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Tata Tertib MPR. 

La Nyala memaparkan berdasar kajian DPD RI, disebutkan pada Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara berbunyi “gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat” selaras dengan asas Presumtio iustae Causa yang menyatakan setiap keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara harus dianggap memiliki legalitas dan tetap dilaksanakan sebelum dinyatakan sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

Dijelaskan pula, dalam jawaban di PN dan PTUN, kami menyatakan bahwa Keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan, yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. 

Sehingga Keputusan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan sebagai Objek Sengketa Tata Usaha Negara (TUN). Diperkuat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan “bahwa keputusan TUN objek sengketa, tidak dapat disebut keputusan TUN yang menjadi wewenang PTUN, karena KTUN tersebut diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh DPD-RI sesuai fungsi, tugas dan tanggungjawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara”.

Selain kajian dari DPD RO tersebut, sejumlah pakar hukum tata negara juga sudah mempertanyakan sikap pimpinan MPR yang tidak segera menjalankan putusan paripurna DPD RI untuk mengganti Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan harusnya proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Dijelaskannya, jika ingin bertata negara yang baik, menurut Refly, Tamsil harus segera dilantik. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad. 

Refly mempertanyakan gugatan PTUN yang dilakukan Fadel. “Apa yang mau di-PTUN-kan? Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga,” katanya.

Pengamat hukum Tata Negara lainnya, Margarito Kamis, mengatakan bahwa MPR tidak perlu menunggu poses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai. Menurut Magarito, semuanya tinggal kemauan MPR. “Kalau MPR mau, sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel, Red),” katanya memaparkan.

Pengamat lainnya, Ichsanuddin Noorsy mengatakan, jika menggunakan UU MD3 2018, pimpinan MPR tidak bisa menunda pelantikan Tamsil Linrung. Penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD justru mengganggu kepentingan DPD atas MPR.

Ichsan mengingatkan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD. “Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan. Tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement