Selasa 14 Mar 2023 09:47 WIB

Kemenag Latih Petugas Haji Bali Perekaman Biometrik

Perekaman biometrik telah dilaksanakan sejak 2019.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi perekaman biometrik jamaah haji. Kemenag Latih Petugas Haji Bali Perekaman Biometrik
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Ilustrasi perekaman biometrik jamaah haji. Kemenag Latih Petugas Haji Bali Perekaman Biometrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan persyaratan rekam biometrik sebagai syarat pemvisaan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bali pun segera merespons dengan melaksanakan Pelatihan Perekaman Biometrik Aplikasi Saudia Visa Bio.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Audit Corner PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Bali. Hal ini diikuti oleh staf Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, penanggung jawab (PIC) masing-masing daerah dan tim pemvisaan Kanwil.

Baca Juga

Hadir menjadi fasilitator pelatihan adalah tim dari Subdit Dokumen dan Perlengakapan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag. Salah satu anggota tim dari Subdit Dokumen Ditjen PHU, Ilham Setiawan, menjelaskan bahwa perekaman biometrik telah dilaksanakan sejak 2019. Perekaman biometrik di tanah air dilakukan untuk memudahkan jamaah ketika berada di pintu masuk negara Arab Saudi.

“Kalau sebelum 2019, jamaah menghabiskan waktu lebih dari 5 jam di bandara untuk proses biometrik. Sekarang perekaman sudah dilakukan di Indonesia, sehingga di pintu masuk Arab Saudi hanya butuh waktu paling lama 1,5 jam,” ujar dia dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Sabtu (11/3/2023).

Perekaman biometrik sendiri, ujar Ilham, dulunya dilakukan melalui pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi. Hanya saja pada 2022 kemaren, perekaman harus dilakukan secara mandiri oleh jamaah melalui aplikasi Saudia Visa Bio.

"Tahun 2022 lalu kita berhasil negosiasi untuk tidak jadi syarat visa. Tahun 2023 ini kita sudah tidak bisa negosiasi, alias harus kita laksanakan,” lanjut dia.

Pihak Kementerian Agama sendiri menyadari keterbatasan yang dimiliki jamaah haji Indonesia. Di antaranya terkait jemaah yang gagap teknologi, kendala geografis, sampai gangguan jaringan dan teknis pelaksanaan perekaman.

Melihat berbagai kondisi itu, seluruh petugas dan staff haji Kemenag Bali pun diminta untuk terus mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada jamaah haji.

Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Nurkhamid, juga meminta seluruh punggawa haji untuk serius mengamankan kebijakan perekaman biometrik dengan aplikasi Saudia Visa Bio, sebagai syarat pemvisaan.

“Semoga pelatihan yang kita selenggarakan secara singkat ini semakin memantapkan para punggawa haji untuk mendampingi jemaah dalam perekaman biometrik,” ucap Nurkhamid.

Dalam perekaman biometrik, setiap jamaah atau PIC yang mendampingi perekaman harus memiliki gawai yang mendukung aplikasi Saudia Visa Bio. Mereka juga diminta mempersiapkan perlengkapannya, seperti paspor, aplikasi yang sudah diunduh, surat keterangan pendukung dan pencahayaan yang cukup.

Adapun syarat perekaman ini tidak diberlakukan bagi jamaah yang berusia di atas 80 tahun dan/atau memiliki cacat pada tangan, yang diperkuat dengan surat keterangan dari pihak kesehatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement