Selasa 14 Mar 2023 11:41 WIB

Dosen di Padang Ditangkap Usai Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi

Dosen kampus swasta viral di medsos usai pamer kelamin di Halte Trans Padang

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Tangan di Borgol. Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Padang berinisial ZM (48) ditangkap polisi setelah memamerkan alat kelaminnya kepada sejumlah mahasiswi di depan halte Trans Padang. Aksi ZM viral di sosial media karena mahasiswi yang jadi korban memvideokan perbuatan ZM dan mengunggahnya di sosial media.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol. Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Padang berinisial ZM (48) ditangkap polisi setelah memamerkan alat kelaminnya kepada sejumlah mahasiswi di depan halte Trans Padang. Aksi ZM viral di sosial media karena mahasiswi yang jadi korban memvideokan perbuatan ZM dan mengunggahnya di sosial media.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang dosen di salah satu kampus swasta di Kota Padang berinisial ZM (48) ditangkap polisi setelah memamerkan alat kelaminnya kepada sejumlah mahasiswi di depan halte Trans Padang. Aksi ZM viral di sosial media karena mahasiswi yang jadi korban memvideokan perbuatan ZM dan mengunggahnya di sosial media.

Polisi yang melihat video itu kemudian melacak keberadaan ZM dan menangkapnya di kediamannya sendiri.

“Oknum dosen itu berinisial ZM, berusia 48 tahun. Dia dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Padang," kata kata Kapolsek Koto Tangah, Kota Padang, AKP Afrino, Selasa (14/3). 

Afrino menyebut penangkapan ZM dilakukan pada Senin (13/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Identitas dan keberadaan ZM diketahui awalnya diselidiki berdasarkan plat nomor kendaraannya. Karena ZM melancarkan aksi pamer kemaluan ketika ia masih duduk di atas kendaraan roda dua yang ia bawa.

"Berdasarkan alamat sesuai dengan plat nomor kendaraan yang dipakai saat melakukan aksinya. Namun lokasi tersebut tidak ada di wilayah Kecamatan Koto Tangah," ujar Afrino. 

Selanjutnya polisi melakukan  penyelidikan terhadap NIK yang tertera. Lalu diperoleh alamat rumahnya di daerah Kecamatan Kuranji. Ia mengungkapkan, dari penangkapan ZM disita satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakannya saat memamerkan kemaluannya. 

"Kami kenakan yang bersangkutan pasal 36 UU No. 44 Tahun 2007 tentang pornografi juncto pasal 281 KUHPidana," kata Afrino menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement