REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Perusahaan media televisi Prancis, France24 TV memecat seorang jurnalis wanita terkenal yang bertugas di Palestina, Laila Odeh. Pemecatan dilakukan, setelah penyelidikan atas penggunaan istilah dan terminologi yang dianggap pro-Palestina di akun media sosial pribadinya.
Perusahaan media tersebut menuduh Odeh melakukan "hasutan" dan disebut "anti-Semit" karena menggunakan istilah martir untuk merujuk pada warga Palestina yang tewas dibunuh oleh pasukan Israel. Odeh juga menggunakan kata "tanah 1948" yang mengacu tanah Palestina sebelum pencaplokan dan pendirian Israel di bawah mandat Inggris saat itu.
Menurut channel televisi France24 tersebut, sikap Odeh dinilai telah bertentangan dengan kebijakan media televisi Prancis yang menuntut netralitas dalam menangani konflik Palestina-Israel.
Odeh, yang berbicara bahasa Arab, Inggris, Ibrani, dan Rusia memulai kariernya pada 1993. Dia bergabung dengan saluran Prancis tersebut sejak 15 tahun lalu, pada 2007.