Selasa 14 Mar 2023 13:41 WIB

Sanksi Kriminal Jasa Keuangan Jadi Lebih Berat Sampai Dimiskinkan

Hukuman untuk pelanggar aturan termasuk denda Rp 1 triliun.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Deputi Komisoner Pengawsan Perlilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindingan Konsumen OJK Sarjito (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perlilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sosialisasi pengawasan pelaku jasa keuangan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Deputi Komisoner Pengawsan Perlilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindingan Konsumen OJK Sarjito (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perlilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sosialisasi pengawasan pelaku jasa keuangan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, oknum pelaku jasa keuangan yang tidak sesuai aturan bisa mendapatkan sanksi berat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah menguatkan sanksi tersebut untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

"Kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan itu hukumannya sudah sangat berat. Pertama, denda uang bisa sampai Rp 1 triliun, sampai dimiskinkan lah juga pidana penjara," kata Friderica saat ditemui dalam acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga

Denda yang diatur dalam UU P2SK untuk oknum di sektor jasa keuangan memang lebih berat dari aturan sebelumnya. Untuk itu, Friderica meminta oknum seperti pelaku pinjol ilegal dapat patuh pada ketentuan UU P2SK.

"Tolong orang-orang yang suka main-main dengan ini sekarang eranya berubah. Kalau kemarin delik umum jadi mungkin hukumannya ringan tidak semua disita, tapi ini juga tentu kami akan koordinasi dengan kepolisian karena korbannya orang terdekat juga," jelas Friderica.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, penguatan regulasi saat ini membuat masyarakat semakin terlindungi. Sebelum ada UU P2SK, Sarjito menuturkan seolah-olah pelaku jasa keuangan ilegal bisa bebas karena hukumannya terbilang rendah namun saat ini dendanya bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Contoh paling sederhana, orang tawarkan produk dengan cara yang tidak benar itu tidak bisa lagi. Akan ada denda jadi sales yang nawarin produk tidak sesuai dengan karakteristiknya atau berlebihan akan terkena hukuman," ucap Sarjito.

OJK saat ini telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement