REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memerintahkan KPU RI menetapkan partai baru itu sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU RI di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Sebagai pelapor, Prima punya tiga petitum dalam perkara ini. Pertama, mereka meminta Bawaslu menjatuhkan putusan yang menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Kedua, meminta Bawaslu menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
"Maka adil dan beralasan menurut hukum apabila Bawaslu menjatuhkan putusan ... menyatakan Pelapor sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024," kata Mangapul Silalahi, kuasa hukum Prima dalam persidangan tersebut.
Petitum ketiga, mereka meminta Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu berupa menetapkan Prima sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Dalam perkara ini, Prima menduga KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi ketika melaksanakan putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang dibacakan pada 4 November 2022. Putusan tersebut pada intinya memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Sebagaimana diketahui, setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pada pertengahan November 2022, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat.
Menurut Prima, KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan secara tidak cermat, tidak teliti, dan tidak profesional. Menurut Prima, KPU melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan tidak sesuai dengan putusan Bawaslu dan UU Pemilu.
Sementara itu, KPU RI menyatakan sudah melakukan verifikasi administrasi perbaikan secara benar sesuai putusan Bawaslu. Karena itu, KPU RI meminta Bawaslu menolak laporan Prima.
"Berdasarkan fakta-fakta serta bukti-bukti yang diajukan, Terlapor memohon kepada Majelis Pemeriksa untuk Menolak seluruh dalil-dalil Pelapor dalam Laporan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Laporan Pelapor tidak dapat diterima," demikian bunyi salah satu petitum KPU RI, sebagaimana dibacakan oleh Komisioner KPU RI August Mellaz dalam persidangan.
Bawaslu belum membuat putusan atas perkara ini. Majelis akan menggelar sidang lanjutan pada Rabu (14/3/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, laporan dugaan pelanggaran administrasi ini dibuat Prima jauh setelah dugaan pelanggarannya terjadi. Dugaan pelanggaran terjadi pada pertengahan November 2022. Sedangkan laporan dibuat pada 8 Maret 2023.
Prima tetap bisa membuat laporan karena mengetahui celah hukum yang bisa dimanfaatkan. Celah itu adalah pasal dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pelanggaran administrasi dapat dilaporkan dengan tenggat waktu tujuh hari setelah diketahui.
Adapun Prima mendasarkan laporannya pada putusan PN Jakpus yang dibacakan pada 2 Maret 2023. Dalam putusan yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 itu, majelis hakim menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Prima dalam proses verifikasi administrasi.