Selasa 14 Mar 2023 13:53 WIB

Minuman Kombucha Lagi Ngetren, Halal atau tidak?

Bagi seorang Muslim, perlu memperhatikan titik kritis kehalalan kombucha.

Rep: Santi Sopia/ Red: Qommarria Rostanti
Minuman fermentasi kombucha (ilustrasi). Bagi seorang Muslim, perlu memperhatikan titik kritis kehalalan dari kombucha.
Foto: ist
Minuman fermentasi kombucha (ilustrasi). Bagi seorang Muslim, perlu memperhatikan titik kritis kehalalan dari kombucha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat di beberapa negara khususnya Asia, telah sejak lama mempercayai khasiat minuman kombucha untuk kesehatan. Namun bagi seorang Muslim, perlu memperhatikan titik kritis kehalalan dari minuman jamur teh yang konon berasal dari Cina tersebut.

Dikutip dari Halal Corner yang digagas pegiat halal Aisha Maharani, Selasa (14/3/2023), teh kombucha termasuk jenis minuman yang mengandung alkohol. Jika kadarnya kurang dari 0,5 persen, maka dapat dilakukan sertifikasi halal, dan sebaliknya. Jika kadarnya melebihi 0,5 persen maka tidak bisa dilakukan sertifikasi halal.

Baca Juga

Alkohol (etil) ini hadir dari proses frementasi dan oksidasi pembuatan kombucha. Proses itu juga menghasilkan berbagai unsur lain, seperti glucuron, lacid, acid, vitamin, asam-asam amino, dan berbagai antibiotik.

Menurut Indo Kombucha, jamur dalam kombucha bukan berarti jamur dalam arti sebenarnya, melainkan scoby yaitu kumpulan dari bakteri dan ragi yang membentuk lapisan seperti gel. Ragi memfermentasi (memakan) gula dan mengubahnya menjadi alkohol.

Sedangkan bakteri mengolah alkohol menjadi sembilan macam asam, enzim, dan vitamin. Hingga pada akhirnya, alkohol habis dimakan bakteri. Ada pula kombucha non alkohol yang dibuat supaya menghilangkan alkoholnya.

Namun menurut Nadratuzzaman Hosen yang pernah menjabat di LPPOM MUI, Islam sejatinya telah memberi petunjuk agar Muslim meninggalkan hal-hal yang meragukan. Bagaimanapun, kombucha biasanya mengandung alkohol.

Dalam fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, terdapat ketentuan terkait produk makanan yang mengandung alkohol/etanol. Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan.

Adapun saat ini pada laman Halal MUI, konsumen bisa menemukan berbagai macam produk bernama kombucha dan sudah terdaftar sertifikasi halal. Bahkan nama kombucha sudah bukan lagi disematkan pada jenis minuman, tetapi ada pada kategori produk skincare. Jadi, jika hendak membeli produk yang mengandung kombucha, ada baiknya konsumen dapat mengecek terlebih dulu status kehalalannya di situs Halal MUI.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement