Selasa 14 Mar 2023 14:07 WIB

Hati-Hati dengan Iklan Investasi Tawarkan Keuntungan Besar

OJK menemukan pelanggaran terhadap terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Deputi Komisoner Pengawsan Perlilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindingan Konsumen OJK Sarjito (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perlilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sosialisasi pengawasan pelaku jasa keuangan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Deputi Komisoner Pengawsan Perlilaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindingan Konsumen OJK Sarjito (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perlilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sosialisasi pengawasan pelaku jasa keuangan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat perlu berhati-hati dengan iklan investasi yang menawarkan keuntungan besar. Dari hasil pengawasan market conduct atau perilaku pasar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen seperti di dalam iklan pelaku usaha jasa keuangan.

"Kalau melihat (iklan) investasi yang menawarkan return jauh lebih besar daripada kenyataannya. Itu juga masalah conduct," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, objek dari market conduct tersebut cukup lengkap mulai dari produk didesain sampai bagaimana terakhirnya format marketing yang menjual produknya.

"Format penjualannya seperti apa pelayanannya, itu akan kami awasi. Itu semua sudah masuk ke ranah Undang-undang," ucap Friderica.  

Untuk pelanggaran market conduct, Friderica menegaskan saat ini sudah sangat jelas sanksinya. Terlebih saat ini sudah diterbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Ini sangat jelas sanksinya. Mulai dari sanksi administratif sampai dengan dicabutnya izin usaha. Kemudian ada sanksi pidana, ancamannya dua sampai 10 tahun dan ada pidana denda sampai Rp 1 triliun," kata Friderica menjelaskan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement