Selasa 14 Mar 2023 14:43 WIB

Ini yang KPK Klarifikasi Terhadap Andhi Pramono dan Wahono Saputro

Hingga berita ini ditulis, proses klarifikasi terhadap keduanya masih berlangsung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono akan memberi klarifikasi soal LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Foto: Dok. Republika
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono akan memberi klarifikasi soal LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Timur, Wahono Saputro pada Selasa (14/3/2023). Keduanya diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik masing-masing.

"Untuk pemahaman bersama, perlu kami sampaikan bahwa klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga

Ipi menjelaskan, melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan bahwa kedua wajib lapor ini telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu, sambung dia, pemanggilan itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

"Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada PN tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan," tegas Ipi.

Namun, dia menegaskan, KPK tak bisa menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan. "Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci," ujar dia.

Di samping itu, Ipi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Andhi dan Wahono yang telah memenuhi panggilan KPK. Dia menyebut, hingga kini proses klarifikasi terhadap keduanya masih berlangsung.

"Kami sangat menghargai keduanya telah hadir memenuhi undangan kami secara langsung tadi pagi," tutur dia.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, salah satu yang diklarifikasi adalah kepemilikan rumah mewah Andhi di Cibubur yang jadi sorotan warganet. "Kami mau tanya juga, sambil mengecek juga benar atau enggak yang dilaporin hartanya itu. Kalau dilihat rumahnya kan kayaknya sedap benar," ujar Pahala, Senin (13/3/2023).

Pahala menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisa dan terus mendengarkan informasi dari masyarakat. Bahkan, dia mengungkapkan, KPK sudah mengetahui perjalanan karir Andhi dari sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

"Kita juga sudah tahu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perkembangannya kayak apa dari tahun ke tahun," ujar Pahala.

Andhi dipanggil setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Adapun Andhi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 13.753.365.726. Jumlah ini berdasarkan LHKPN yang dia sampaikan pada 16 Februari 2022. Dia juga mempunyai surat berharga sebesar Rp 2.995.829.885 dan tidak memiliki utang.

Sementara itu, Wahono Saputro dimintai klarifikasi laporan kekayaan milik dia lantaran KPK mendapati temuan bahwa istrinya memiliki saham di perusahaan yang sama dengan istri Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu ditemukan usai KPK melakukan klarifikasi terhadap Rafael Alun pada Selasa, 1 Maret 2023 lalu. Salah satu yang diklarifikasi, yakni perumahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pengecekan KPK, aset tersebut dimiliki dua perusahaan yang sahamnya atas nama istri Rafael.

Berdasarkan LHKPN, Wahono tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 14.312.289.438. Dalam laporan yang disampaikan pada 7 Februari 2022 itu, Wahono mempunya 10 tanah dan bangunan yang terletak di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Surakarta, dan Kulon Progo. Seluruh aset ini bernilai Rp 12.682.752.000.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement