Selasa 14 Mar 2023 14:50 WIB

Guru PPPK Kabupaten Semarang tidak Masuk Daftar Pembatalan Penempatan

Para guru PPPK sempat berkoordinasi dengan Disdikbudpora setempat.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru saat menerima surat keputusan (SK) pengangkatan (ilustrasi)
Foto: riga nurul iman
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru saat menerima surat keputusan (SK) pengangkatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada di Kabupaten Semarang,  Jawa Tengah,  bisa bernafas lega. Ihwal pembatalan penempatan pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi guru ASN-PPPK 2022, nasib mereka tidak seperti koleganya yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Setidaknya ini diakui oleh Tri Mulyanto, salah satu guru PPPK Kabupaten Semarang asal Kecamatan Bandungan, yang dikonfirmasi Republika, di Ungaran, Kabupaten Semarang. Ia mengaku sudah mencermati surat pembatalan yang diterbitkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) tersebut.

Insya Allah, para guru PPPK di Kabupaten Semarang tidak ada yang masuk dalam daftar nama pembatalan penempatan P1 yang dimaksud,” ungkapnya. Diakui, pada saat terbit pengumuman penundaan beberapa waktu lalu, para guru PPPK sempat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang.

Tujuannya tak lain untuk mendapatkan kepastian. “Bahkan saat itu kami juga sudah sempat berkomunikasi dengan koordinator PPPK di Bandung, untuk bersama-sama ‘memperjuangkan’ aspirasi guru PPPK ke Jakarta,” katanya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, terkait dengan terbitnya Pengumuman Nomor : 1199/B/GT.00.08/2023 oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbudristek tersebut, di Kabupaten Semarang  tidak ada yang dibatalkan.

Insya Allah, masih sesuai dengan harapan kami dan itu diperkuat dengan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  maupun pihak terkait lainnya,” tambah Tri Mulyanto.

Namun begitu, secara pribadi ia masih melihat aturan terkait guru PPPK memang masih jauh dari keinginan para guru PPPK, yang umumnya sudah lama mengabdi membantu mencerdaskan anak bangsa.

Misalnya dengan aturan di PPPK yang terkait kontrak maksimal sampai 20 tahun lalu diperpanjang lagi kemudian yang menurutnya kurang efektif.  Karena aturan PPPK masih belum sesuai harapan, maka ia juga terus mendorong teman-teman sesama guru PPPK untuk terus berjuang.

Ia juga berharap setelah guru, PPPK bagi tenaga kependidikan juga dibuka dan harus diperjuangkan. Karena itu menjadi satu kesatuan di sektor pendidikan yang penting dan tidak berdiri sendiri.

Misalnya seperti tenaga administrasi, penjaga perpustakaan sekolah. “Kalau perpustakaan dibangun tetapi tidak ada tenaganya, ujung-ujungnya juga menambah beban tugas para guru yang sudah berat,” tegas dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement