REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil-dalil yang disampaikan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi di Ruang Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengeklaim pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sesuai dengan putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang dibacakan pada 4 November 2022.
Putusan tersebut pada intinya memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Sebagaimana diketahui, setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pada pertengahan November 2022, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat.
Afif menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas putusan Bawaslu itu, pihaknya sudah melakukan tiga hal pada November 2022. Pertama, menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 terkait tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Kedua, menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1063/PL/01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ketiga, melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen Prima, yang hasilnya termaktub dalam Berita Acara KPU Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 18 November 2022.
Lantaran merasa sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu secara benar, Afif menyebut dalil Prima tidak berdasar. Prima diketahui mendalilkan bahwa KPU RI melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan tidak sesuai putusan Bawaslu.
"Dalil Laporan Para Pelapor adalah dalil yang tidak berdasar, mengada-ada dan patut untuk ditolak atau dikesampingkan," kata Afif yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu, Selasa (14/3/2023).
KPU lantas menyampaikan lima petitum kepada majelis pemeriksa Bawaslu RI. Salah satunya meminta majelis menolak seluruh dalil Prima atau setidaknya menyatakan Laporan Pelapor tidak dapat diterima.
Dalam persidangan, Prima menyatakan KPU tidak patuh atau tidak benar dalam melaksanakan putusan Bawaslu karena melaksanakan verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan awal dan dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan. Padahal, kata Prima, putusan Bawaslu memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi hanya terhadap dokumen persyaratan keanggotaan perbaikan.
Majelis sidang Bawaslu belum membuat putusan atas perkara ini. Majelis akan menggelar sidang lanjutan pada Rabu (14/3/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, laporan dugaan pelanggaran administrasi ini dibuat Prima jauh setelah dugaan pelanggarannya terjadi. Dugaan pelanggaran terjadi pada pertengahan November 2022. Sedangkan laporan dibuat pada 8 Maret 2023.
Prima tetap bisa membuat laporan karena mengetahui celah hukum yang bisa dimanfaatkan. Celah itu adalah pasal dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pelanggaran administrasi dapat dilaporkan dengan tenggat waktu tujuh hari setelah diketahui.
Prima ternyata mendasarkan laporannya pada putusan PN Jakpus yang dibacakan pada 2 Maret 2023. Dalam putusan yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 itu, majelis hakim menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Prima dalam proses verifikasi administrasi.