REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate tetap sesuai jadwal, Rabu (15/3/2023). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana mengatakan, sampai Selasa (14/3/2023) sore belum ada permintaan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengubah jadwal pemeriksaan.
“Sampai dengan sore ini, kami (Kejakgung) belum ada menerima surat permintaan untuk dilakukan penundaan (pemeriksaan JP),” ujar Ketut saat ditemui di Pusat Penerangan Kejakgung di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Artinya, kata Ketut menerangkan, pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny Plate tetap sesuai jadwal pada Rabu (15/3/2023) besok. “Ya. Pemeriksaan sesuai jadwal,” kata Ketut.
Pemeriksaan terhadap Menteri Johnny akan dilakukan sejak pagi di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tim penyidikannya pun masih mengacu pada jadwal pemeriksaan terhadap Menteri Johnny pada Rabu (15/3/2023). “Belum ada permintaan untuk penundaan. Pemeriksaan masih sesuai jadwal,” ujar Prabowo.
Rencana pemeriksaan Johnny terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022. Permintaan keterangan terhadap Menteri Johnny tersebut adalah yang kedua kalinya. Bulan lalu, Selasa (14/2/2023), menteri dari Partai Nasdem tersebut juga pernah diperiksa selama lebih dari tujuh jam terkait kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap Johnny waktu itu pun sebetulnya sempat tertunda. Karena semestinya jaksa penyidik memeriksa Johnny pada 9 Februari.
Terkait dengan rencana pemeriksaan tersebut, sampai Selasa (14/3/2023) soren ini, Menteri Johnny, pun belum mengonfirmasi kehadirannya kembali ke penyidikan. Johnny tak membalas pesan dari Republika.co.id untuk memastikan kehadirannya. Namun, pada Selasa (14/3/2023) lalu, setelah menjalani pemeriksaan, Johnny menegaskan kepada wartawan akan tetap taat pada proses hukum, termasuk ketaatannya untuk tetap hadir ke ruang pemeriksaan.
Johnny juga mengatakan, kehendaknya agar kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI tersebut tetap terungkap. “Apabila jaksa masih membutuhkan keterangan, sebagai menteri, sebagai pembantu presiden, saya akan tetap melaksanakan itu dengan baik. Saya berharap agar proses hukum ini berlangsung dengan baik,” kata Johnny, Selasa (14/2/2023) lalu di Gedung Bundar Jampidsus, Kejakgung.
Adapun dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku direktur utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut pada Selasa (14/3/2023), tim Jampidsus memeriksa tujuh orang sebagai saksi. “Yang diperiksa terkait kasus BTS 4G BAKTI adalah E, HE, R, BI, S, I, dan AD,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
E dan HE diperiksa selaku Staf Project Office (PMO) BAKTI Kemenkominfo. R diperiksa selaku Project Director PT Surya Energi Indotama. BI diperiksa selaku direktur PT Surya Energi Indotama. S diperiksa selaku pihak swasta. Dan I diperiksa selaku pemilik mata uang Money Exchange, serta AD diperiksa selaku kepala Divisi Direktorat SDA BAKTI Kemenkominfo.
Ketut menerangkan, tujuh orang terperiksa tersebut diperiksa sebagai saksi. Namun, kata Ketut, pemeriksaan terhadap ketujuh inisial tersebut juga untuk melengkapi kebutuhan penyidik dalam penyelesaian berkas perkara lima tersangka yang sudah ditetapkan. “Ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” ujar Ketut menambahkan.