REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sedang mempelajari berkas perkara kasus Ecky Listiantho (34 tahun) pelaku mutilasi terhadap korban Angela Hindriati (54). Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejati Jabar.
"Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas tahap pertama kita sedang lakukan penelitian berkas, sekitar 14 hari untuk menentukan sikap setelah itu apakah itu sudah layak atau belum untuk disidangkan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Sutan mengatakan berkas tahap pertama telah dikirim Polda Metro Jaya ke Kejati Jabar. Apabila terdapat kekurangan, kata Sutan, maka akan dikembalikan dan jika lengkap masuk ke tahap dua.
"Tahap dua penyerahan tersangka sama barang bukti setelah itu nanti penuntut umum menyiapkan rencana dakwaan lalu dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Terkait rencana tempat persidangan, Sutan mengaku masih melihat perkembangan terlebih dahulu. Kejaksaan saat ini fokus untuk mempelajari berkas perkara. "Nanti lihat dulu (tempat sidang), nanti setelah tahap dua diinfokan," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus mutilasi dengan tersangka Ecky dan korban Angela kepada Kejaksaan Tinggi Jabar. Berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Jabar karena temuan jenazah berada di Bekasi.
Jenazah korban ditemukan pada akhir Desember 2022. Kasus tersebut berhasil terungkap dari laporan orang hilang yaitu Ecky.