REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sedang mempelajari berkas perkara kasus Ecky Listiantho (34 tahun) pelaku mutilasi terhadap korban Angela Hindriati (54). Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejati Jabar.
"Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas tahap pertama kita sedang lakukan penelitian berkas, sekitar 14 hari untuk menentukan sikap setelah itu apakah itu sudah layak atau belum untuk disidangkan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Sutan mengatakan berkas tahap pertama telah dikirim Polda Metro Jaya ke Kejati Jabar. Apabila terdapat kekurangan, kata Sutan, maka akan dikembalikan dan jika lengkap masuk ke tahap dua.
"Tahap dua penyerahan tersangka sama barang bukti setelah itu nanti penuntut umum menyiapkan rencana dakwaan lalu dilimpahkan ke pengadilan," katanya.