REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos memastikan, penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap akan berjalan. Meskipun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) belakangan mengeluarkan putusan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang salah satu amar putusannya menunda Pemilu 2024.
“Jalanlah… Tetap on going semua tahapan,” ujar Betty di Kompleks Istana Presiden, Selasa (14/3/2023).
Betty menjelaskan, KPU telah mengajukan memori banding terhadap putusan PN Jakpus. Ia pun meminta masyarakat untuk menunggu proses selanjutnya.
“Sekarang memori banding, sudah kita masukkan. Kita tunggu saja. Kita tunggu kapan dilakukan. Yang penting memori banding sudah masuk, sudah kami plenokan,” ucap Betty.
Lebih lanjut, Betty menjelaskan terkait tahapan pemilu berikutnya. Saat ini tengah dilakukan penyusunan draf Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini ditetapkan secara berjenjang dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga pusat.
“Penetapan di kabupaten kota, baru saya akan analisa ganda terkait dengan data ganda, data invalid, sama data yang anomali, semuanya dilakukan. Tanggal 24 bulan ini saya akan tabrak analisa ganda antarkabupaten kota, antarprovinsi,” jelas Betty.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, proses pencocokan dan penelitian data pemilih terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi simbol bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda.
“Ini menunjukkan simbol bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai agenda dan ini rangkaian dari tahapan pemilu di antaranya pemutakhiran data pemilih,” ujar Hasyim di Istana Merdeka, Jakarta.
Setelah mengikuti proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/3/2023), Presiden Jokowi dan Iriana Jokowi telah resmi terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.
Hingga Selasa (14/3/2023), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum mengajukan permohonan eksekusi atas putusan PN Jakpus, yang salah satunya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Sebab, Prima ingin berdamai dengan KPU RI.
"Belum (kita ajukan permohonan eksekusi) karena kita masih berharap proses ini masih bisa menemukan titik temu. Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai di antara dua pihak," kata Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus kepada wartawan, usai bersidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Prima sebelumnya memang sudah menyampaikan secara terbuka terkait opsi damai ini. Prima menyatakan mau mencabut gugatannya yang sudah diputuskan PN Jakpus tersebut dengan satu syarat. Syaratnya adalah KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Namun, KPU RI menolak opsi damai itu. KPU RI menyatakan tidak bisa mengambil jalur kompromi semacam itu karena tidak diatur dalam UU Pemilu. KPU memilih untuk menghadapi gugatan Prima lewat jalur hukum.
Dominggus tak ambil pusing dengan keengganan KPU RI untuk berdamai. Sebab, Prima siap meladeni KPU RI lewat jalur hukum.
"Ini sebenarnya juga jalur hukum lewat Bawaslu. Kita juga masih menunggu proses di Mahkamah Agung," kata Dominggus.