REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) berencana untuk meningkatkan jam kerja 52 jam per pekan menjadi 69 jam per pekan. Presiden Korsel Yoon Suk-yeol telah mengarahkan pejabat terkait untuk meminta masukan dari generasi muda sebelum membuat keputusan akhir.
Instruksi presiden datang setelah proposal baru-baru ini diajukan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Dalam rancangan itu, menurut kantor berita Yonhap, memuat reformasi sistem saat ini untuk memungkinkan perusahaan meningkatkan jam kerja maksimum mingguan menjadi 69 jam per pekan.
"Meninjau hal-hal yang perlu diperbaiki dalam detail Rancangan Undang-Undang dan dalam berkomunikasi dengan masyarakat dengan mendengarkan secara seksama berbagai pendapat buruh, terutama pendapat generasi MZ yang disampaikan pada masa preview legislatif,” ujar sekretaris presiden senior untuk urusan media Kim Eun-hye mengutip perkataan Yoon merujuk pada istilah Korea untuk milenial dan Generasi Z.
Tapi, kemudian Perdana Menteri Korsel Han Duck-soo mengatakan, instruksi Yoon tidak dimaksudkan untuk sepenuhnya mempertimbangkan kembali sistem kerja yang diusulkan. Han menjelaskan, pemerintah akan menerapkan peraturan untuk memastikan pembayaran dan upah tepat waktu kepada pekerja.
Han tidak memberikan perincian tambahan tentang rencana yang diusulkan. Rancangan tersebut diharapkan akan dikirim ke parlemen untuk persetujuan akhir pada Juni atau Juli tahun ini.