Selasa 14 Mar 2023 19:24 WIB

Korsel Pertimbangkan Tingkatkan Durasi Jam Kerja

Korsel berencana meningkatkan jam kerja 52 jam per pekan menjadi 69 jam per pekan

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Anggota Konfederasi Serikat Buruh Korea Selatan (KCTU) menghadiri unjuk rasa menentang kebijakan perburuhan pemerintah di Seoul, Korea Selatan, 12 November 2022. Puluhan ribu pengunjuk rasa berkumpul untuk mendukung reformasi perburuhan dan kondisi kerja yang lebih baik.
Foto: EPA-EFE/JEON HEON-KYUN
Anggota Konfederasi Serikat Buruh Korea Selatan (KCTU) menghadiri unjuk rasa menentang kebijakan perburuhan pemerintah di Seoul, Korea Selatan, 12 November 2022. Puluhan ribu pengunjuk rasa berkumpul untuk mendukung reformasi perburuhan dan kondisi kerja yang lebih baik.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan (Korsel) berencana untuk meningkatkan jam kerja 52 jam  per pekan menjadi 69 jam per pekan. Presiden Korsel Yoon Suk-yeol telah mengarahkan pejabat terkait untuk meminta masukan dari generasi muda sebelum membuat keputusan akhir.

Instruksi presiden datang setelah proposal baru-baru ini diajukan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Dalam rancangan itu, menurut kantor berita Yonhap,  memuat reformasi sistem saat ini untuk memungkinkan perusahaan meningkatkan jam kerja maksimum mingguan menjadi 69 jam per pekan.

"Meninjau hal-hal yang perlu diperbaiki dalam detail Rancangan Undang-Undang dan dalam berkomunikasi dengan masyarakat dengan mendengarkan secara seksama berbagai pendapat buruh, terutama pendapat generasi MZ yang disampaikan pada masa preview legislatif,” ujar sekretaris presiden senior untuk urusan media Kim Eun-hye mengutip perkataan Yoon merujuk pada istilah Korea untuk milenial dan Generasi Z.

Tapi, kemudian Perdana Menteri Korsel Han Duck-soo mengatakan, instruksi Yoon tidak dimaksudkan untuk sepenuhnya mempertimbangkan kembali sistem kerja yang diusulkan. Han menjelaskan, pemerintah akan menerapkan peraturan untuk memastikan pembayaran dan upah tepat waktu kepada pekerja.

Han tidak memberikan perincian tambahan tentang rencana yang diusulkan. Rancangan tersebut diharapkan akan dikirim ke parlemen untuk persetujuan akhir pada Juni atau Juli tahun ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement