Selasa 14 Mar 2023 20:50 WIB

Terlibat Kasus Narkoba, Anak Pedangdut Kondang Bisa Diproses Hukum

Seorang anak berusia 15 tahun terjerat kasus narkoba.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Putra pedangdut kondang, RD (14 tahun), terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Foto: Dok Polres Purwakarta
Putra pedangdut kondang, RD (14 tahun), terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan seorang anak yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba juga akan diproses melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, KPAI mengatakan pelaku anak menjalani proses peradilan yang berbeda dengan pelaku dewasa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Komisioner KPAI bidang Anak Korban Narkotika, Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan, mengatakan perlindungan khusus yang diberikan kepada anak oleh negara diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 67, Kawiyan menjelaskan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, dan rehabilitasi.

Baca Juga

"Seorang anak jika berhadapan dengan hukum harus tetap mendapatkan hak-haknya, seperti pendidikan dan kesehatan," kata Kawiyan kepada Republika.co.id, Selasa (14/3/2023).

KPAI menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa anak pedangdut kondang yang terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba. Remaja 15 tahun itu bahkan terlibat dalam pengedaran obat-obatan terlarang.

"Sekali lagi KPAI menyatakan sangat prihatin, karena narkoba itu punya daya rusak yang sangat berbahaya, terutama bagi anak," ujar dia.

Mengapa hal itu sampai terjadi? Kawiyan mengatakan ada banyak faktor.

Pertama, kurangnya pengawasan dan pembinaan dari orang tua dan keluarga. Pelaku RD masih masuk dalam kategori anak.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Terhadap anak, pemerintah, pemerintah daerah, dan orang tua wajib memenuhi hak-haknya dan memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Orang tua harus melindungi dan menjaga anak dari lingkungan pergaulan yang tidak sehat, termasuk pergaulan dari lingkungan yang rawan terhadap peredaran dan penyalahgunaan NAPZA (narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya). 

"Sekali lagi, orang tua berkewajiban memberikan perlindungan anaknya dari berbagai hal yang merugikan dan merusak anak baik secara fisik maupun secara psikis," kata Kawiyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement