REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Selasa (14/3/2023) memerintahkan peninjauan kembali undang-undang sistem kerja maksimum 52 jam sepekan dengan memberikan perhatian khusus kepada generasi muda. Apa sebab?
Menurut Kantor Kepresidenan, usulan Yoon untuk peninjauan kembali itu muncul karena sejumlah bisnis mengeluhkan kesulitan memenuhi tenggat waktu akibat sistem kerja 52 jam sepekan. Kementerian ketenagakerjaan pekan lalu telah mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang membuat perusahaan dibolehkan menaikkan jam kerja maksimum menjadi 69 jam sepekan, namun tetap mempertahankan sistem kerja rata-rata mingguan 52 jam.
RUU itu sudah memasuki tahap uji publik sebelum dikirimkan kepada Majelis Nasional. RUU dijadwalkan dapat disetujui pada Juni-Juli.
"Meninjau kembali hal-hal yang perlu diperbaiki dalam RUU ini serta berkomunikasi dengan masyarakat dengan mendengarkan berbagai pandangan para buruh, dan terutama pendapat generasi MZ, yang disampaikan selama masa peninjauan di tingkat legislatif," ujar Yoon, seperti dikutip sekretaris presiden senior untuk urusan pers Kim Eun-hye.