REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (14/3/2023), mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial SS karena dia menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai komika/komedian di Bali. SS telah diamankan sejak 8 Maret 2023 dan dideportasi pada Selasa malam.
"Kami usulkan penangkalan,"kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat jumpa pers di kantornya, Denpasar, Bali, Selasa (14/3/2023).
Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitas dia di media sosial dan secara langsung saat dia tampil sebagai komika stand-up comedy di Bali, salah satunya di Riverside Convention Center, Denpasar. SS saat diperiksa oleh Imigrasi Denpasar sempat tidak mengakui profesinya sebagai komika di Bali, tetapi Imigrasi telah melihat langsung pertunjukan SS dan mengantongi beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.
Padahal, Tedy menyampaikan, SS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211). Masa berlaku visanya mulai 7 Maret 2023 sampai dengan 5 Mei 2023.
Visa B211 merupakan izin satu kali kunjungan perjalanan yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing di antaranya untuk keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga nonkomersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit. WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211, mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).
Karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat SS dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur, imigrasi berhak menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Tedy menyebut SS telah menyiapkan tiket kepulangannya sehingga ia dapat cepat dideportasi ke Rusia.
Dalam jumpa pers yang sama, Tedy menyampaikan Imigrasi Denpasar pada Selasa juga mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial JDA. Imigrasi menahan JDA sejak Senin malam (13/3/2023), setelah WNA itu diserahterimakan kepada Imigrasi dari Polda Bali.
Kepolisian sempat menahan dan menginterogasi JDA karena dia menerima bungkusan paket berisi 99 butir obat, yang masuk kategori narkotika golongan I. Namun, kepolisian akhirnya tidak menjerat JDA dengan Undang-Undang Narkotika, karena paket berisi 99 butir tablet Dexamfetamina yang dia terima itu merupakan obat untuk gangguan pemusatan perhatian (ADHD) yang dia derita.
Paket tersebut pun dikirim langsung oleh ayahnya JDA dari Australia, dan telah dilengkapi dengan resep dokter, surat dari UNISA Health Medical, dan beberapa dokumen penyerta lainnya. Karena itu, JDA setelah diinterogasi Polda Bali, dibawa ke imigrasi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.