Rabu 15 Mar 2023 09:55 WIB

Ini Agenda Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Kejaksaan Hari Ini

Pemeriksaan Johnny Plate masih dalam status hukumnya sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akan kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) hari ini, Rabu (15/3/2023). Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Johnny terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Rp 10 triliun pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G garapan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, pemeriksaan Johnny masih dalam status hukumnya sebagai saksi. Tim penyidik akan memeriksa menteri dari Partai Nasdem itu terkait dengan lima materi umum seputar kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu.

Baca Juga

“Kita panggil (periksa) untuk memberikan keterangan terkait peran beliau sebagai kuasa pengguna anggaran. Kita juga ingin tahu bagaimana pertanggungjawab saudara JP ini sebagai menteri, dan bagaimana fungsi pengawasannya (dalam proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo),” begitu kata Kuntadi, di Kejakgung, Selasa (14/3/2023).

Pemeriksaan Johnny hari ini, merupakan yang kedua kalinya. Pada Selasa (14/2/2023), tim penyidikan di Jampidsus juga pernah memeriksa Johnny menyangkut kasus yang sama. Namun, kata Kuntadi, pada pemeriksaan pertama pertengahan bulan lalu itu, belum menyentuh tentang peran tugas Johnny selaku menteri, terkait dengan materi pokok pada kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI ini.

Sebab itu, pada pemeriksaan kali kedua ini, tim penyidikannya akan fokus pada peran Johnny selaku menteri, dan kuasa pengguna anggaran, yang terkait dengan pokok perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Kuntadi mengatakan, Johnny, selaku menteri tentunya mengetahui ragam persoalan dalam proyek BTS 4G tersebut. Di antaranya dari mulai perencanaan, dan pengadaan serta tender, sampai dengan penganggaran-pencairan anggaran, serta realiasi proyek, pun juga pascapelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam masalah perencanaan, Kuntadi pernah mengungkapkan, proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini sarat manipulasi.  Bahkan kajian teknis proyek tersebut, mencomot lembaga Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).

Belakangan, setelah kasus ini dalam penyidikan di Jampidsus, HUDEV-UI mengembalikan uang Rp 1,5 miliar karena tak merasa punya kontrak kerja untuk pengkajian teknis dengan BAKTI maupun Kemenkominfo terkait proyek BTS 4G tersebut. Satu tenaga ahli HUDEV-UI, pun jadi tersangka dalam kasus ini. 

Dalam masalah pengadaan, dan tender, pun sarat kongkalikong. BAKTI adalah Badan Layanan Umum (BLU) yang menginduk di Kemenkominfo. Para pejabat di lembaga ‘bapak-anak’ itu, bersama-sama dengan sejumlah pihak swasta telekomunikasi dan teknologi membuat aturan-aturan terkait tender yang merugikan perusahaan-perusahaan  peserta lelang lainnya, dalam proyek yang sama.

Pun aturan-aturan tender tersebut mengarahkan pada delapan konsorsium yang memenangkan lelang paket-paket pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G tersebut.

Kuntadi menambahkan, dalam manifes harga dan nilai satuan pengadaan BTS 4G tersebut, terjadi mark-up atau penggelembungan harga. Kuntadi pernah mengungkapkan, dalam praktik ini merugikan keuangan negara sampai senominal Rp 1 triliun. “Di mana kita tahu, di dalam perkara ini, kita temukan ada terjadi awalnya permufakatan dan persekongkolan jahat, untuk membuat kemahalan-kemahalan (mark-up) dalam proyek BTS ini. Kita akan tanyakan kepada yang bersangkutan sejauh mana fungsi pengawasan JP sebagai menteri terkait kemahalan-kemahalan ini,” terang Kuntadi.

Adapun dalam hal penganggaran-pencairan anggaran, kata Kuntadi mengungkapkan lebih aneh lagi proyek nasional tersebut.

Kuntadi menerangkan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo merupakan proyek tahun jamak. Nilai anggarannya mencapai Rp 10-an triliun. Penganggaran proyek tahun jamak tersebut direncanakan berdurasi 5 tahun, sejak 2020 sampai dengan 2025. Akan tetapi Kuntadi mengungkapkan pencairan anggaran, dilakukan dalam satu periode penganggaran pada 2022.

“Ini yang kita dalami masalah pencairan anggaran yang sudah seratus persen ini pastinya dilakukan, atau sepengetahuan dari kuasa pengguna anggaran di kementerian,” ujar Kuntadi. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement