REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pemberian apapun yang diterima oleh pejabat berpotensi sebagai bentuk gratifikasi. Apalagi jika terdapat konflik kepentingan dalam proses pemberiannya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons pernyataan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenai cincin bermata biru tua yang digunakannya. Andhi mengaku, perhiasaan ini dia peroleh dari kiai.
"Pemberian apapun, bila ada kaitan conflict of interest dengan pejabat tersebut dapat masuk kategori gratifikasi," kata Ali di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Setiap pejabat yang menerima pemberian dari pihak manapun, wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan berlangsung. Lembaga antirasuah ini bisa melakukan tindakan hukum jika pemberian itu tidak dilaporkan.
Sebelumnya, KPK memanggil Andhi Pramono untuk mengklarifikasi laporan kekayaan miliknya. Usai diperiksa, Andhi juga menjelaskan soal asal usul cincin bermata biru yang digunakannya.
Perhiasan tersebut tampak melingkar di jari tengah tangan kirinya. Saat disinggung awak media mengenai cincin itu, Andhi menyebut, barang ini dia peroleh dari guru agamanya. "Cincin dari kiai saya," kata Andhi kepada wartawan usai diperiksa KPK, Selasa (14/3/2023).
Namun, Andhi tak menjelaskan lebih rinci mengenai cincin tersebut. Dia hanya tersenyum sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil Toyota Rush berpelat merah.
Andhi dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Adapun Andhi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp13.753.365.726. Jumlah ini berdasarkan LHKPN yang dia sampaikan pada 16 Februari 2022. Dia juga mempunyai surat berharga sebesar Rp 2.995.829.885 dan tidak memiliki utang.