Rabu 15 Mar 2023 10:10 WIB

Cincin Biru Milik Kepala Bea Cukai Makassar dari Kiai, Ini Respons KPK

KPK telah memanggil Andhi Pramono untuk mengklarifikasi laporan kekayaan miliknya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono akan memberi klarifikasi soal LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Foto: Dok. Republika
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono akan memberi klarifikasi soal LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pemberian apapun yang diterima oleh pejabat berpotensi sebagai bentuk gratifikasi. Apalagi jika terdapat konflik kepentingan dalam proses pemberiannya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons pernyataan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenai cincin bermata biru tua yang digunakannya. Andhi mengaku, perhiasaan ini dia peroleh dari kiai.

Baca Juga

"Pemberian apapun, bila ada kaitan conflict of interest dengan pejabat tersebut dapat masuk kategori gratifikasi," kata Ali di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Setiap pejabat yang menerima pemberian dari pihak manapun, wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan berlangsung. Lembaga antirasuah ini bisa melakukan tindakan hukum jika pemberian itu tidak dilaporkan.

Sebelumnya, KPK memanggil Andhi Pramono untuk mengklarifikasi laporan kekayaan miliknya. Usai diperiksa, Andhi juga menjelaskan soal asal usul cincin bermata biru yang digunakannya.

Perhiasan tersebut tampak melingkar di jari tengah tangan kirinya. Saat disinggung awak media mengenai cincin itu, Andhi menyebut, barang ini dia peroleh dari guru agamanya. "Cincin dari kiai saya," kata Andhi kepada wartawan usai diperiksa KPK, Selasa (14/3/2023).

Namun, Andhi tak menjelaskan lebih rinci mengenai cincin tersebut. Dia hanya tersenyum sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan mobil Toyota Rush berpelat merah.

Andhi dipanggil KPK setelah kekayaannya menjadi perbincangan warganet di media sosial. Adapun Andhi tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp13.753.365.726. Jumlah ini berdasarkan LHKPN yang dia sampaikan pada 16 Februari 2022. Dia juga mempunyai surat berharga sebesar Rp 2.995.829.885 dan tidak memiliki utang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement