Rabu 15 Mar 2023 12:04 WIB

Penuhi Pemeriksaan, Menkominfo Ditemani Dua Pendamping Tiba di Gedung Kejagung

Kejagung mengaku enggan berspekulasi soal status Johnny usai pemeriksaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan tehadap Johnny G Plate untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Johnny G Plate tiba di gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pukul 08.46 WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan tehadap Johnny G Plate untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Johnny G Plate tiba di gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pukul 08.46 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/3/2023). Johnny diperiksa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Tim penyidikan menegaskan tak akan berspekulasi terkait status Menkominfo setelah pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menuturkan, status hukum Johnny dalam pemeriksaan kedua kali ini masih dalam taraf permintaan keterangan terhadap saksi.

Baca Juga

Johnny diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. “Pemeriksaan hari ini, terhadap JP (Johnny) masih sebagai saksi. Beliau diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo,” tutur Ketut, Rabu (15/3/2023).

Johnny, tiba di Gedung Pidsus sekitar pukul 08:46 WIB. Ia tiba dengan diantar mobil hitam Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi B 86 ALI. Johnny datang mengenakan kemeja batik, dan dikawal oleh sekitar dua atau tiga pendampingnya.

Pemeriksaan Johnny hari ini merupakan yang kedua kalinya. Menteri dari Partai Nasdem tersebut, sudah pernah diperiksa sebelumnya terkait kasus yang sama, pada Selasa (14/2/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Senin (13/2/2023) lalu pernah menjelaskan, pemeriksaan kedua kalinya terhadap Johnny masih sebatas saksi. Pemeriksaan tersebut, kata Kuntadi, atas dasar kebutuhan penyidik terkait hasil pemeriksaan pertama.

Kuntadi mengatakan pada pemeriksaan pertama, belum menyentuh pokok perkara yang menjadi objek penyidikan, terkait peran Johnny sebagai menteri, serta kuasa pengguna anggaran di Kemenkominfo. “Setelah kita lakukan evaluasi dari hasil pemeriksaan yang pertama, kita (penyidik) masih memerlukan pendalaman-pendalaman terkait tentang peran yang bersangkutan (Johnny) sebagai menteri, dan pengguna anggaran dalam perkara ini,” tegas Kuntadi.

“Terkait dengan kapasitas beliau apakah akan menjadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu, kita masih perlu melakukan pendalaman-pendalaman dalam pemeriksaan kali ini (23/3/2023),” ujar Kuntadi.

Adapun dalam penyidikan berjalan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan sejak Januari-Februari 2023. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement