REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku meminta penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate terkait aliran uang proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo kepada Gregorius Alex Plate. Gregorius adalah adik kandung Johnny Plate yang sebelumnya dikabarkan turut menikmati sejumlah fasilitas terkait proyek nasional senilai Rp 10 triliun tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penjelasan tentang ‘sepak-terjang’ Gregorius di BAKTI maupun Kemenkominfo tersebut, adalah bagian dari materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Johnny.
“Soal ini, justru yang sedang didalami. Karena beliau (Gregorius), itu tidak ada hubungan hukum apapun di Kemenkominfo (dan juga di BAKTI). Tetapi mengapa sampai ada aliran (uang) ke sana, mendapatkan fasilitas seperti itu, yang itu didalami hari ini,” ujar Ketut di Kejagung, Rabu (15/3/2023).
Ketut mengatakan, tim penyidik akan mendalami apakah uang dan fasilitas yang dinikmati Gregorius tersebut, bagian dari dugaan keterlibatan Johnny dalam skandal tersebut. “Apakah ada perintah dari mungkin kakaknya (Johnny), atau seperti apa, nanti kita akan melihat perkembangan dari hasil pemeriksaan hari ini,” ujar Ketut.
Menkominfo Johnny Plate menjalani pemeriksaan kedua di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Rabu (15/3/2023). Johnny diperiksa sebagai saksi, terkait perannya selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Menteri dari Partai Nasdem itu, sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, pada Selasa (14/2/2023) lalu. Sedangkan Gregorius, juga sudah diperiksa dua kali oleh tim penyidikan yang sama, pun dalam perkara yang sama.
Terkait dengan penerimaan uang dan fasilitas yang didapatkan Gregorius, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, kemarin menjelaskan adanya pengembalian uang ke penyidik senilai lebih dari setengah miliar. Gregorius mengembalikan uang senilai Rp 543 juta dengan sukarela. Kuntadi menjelaskan, uang yang dikembalikan tersebut adalah salah-satu fasilitas yang diterima Gregorius terkait proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.