Rabu 15 Mar 2023 15:31 WIB

Mendagri: Pemilu 2024 di IKN tak Ada Perubahan

Mendagri Tito Karnavian sebut Pemilu 2024 di IKN tidak ada perubahan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mendagri Tito Karnavian sebut Pemilu 2024 di IKN tidak ada perubahan.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mendagri Tito Karnavian sebut Pemilu 2024 di IKN tidak ada perubahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, tak ada perubahan terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di wilayah yang masuk dalam ibu kota negara (IKN) Nusantara.

Hal tersebut diungkapnya dalam rapat kerja pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi undang-undang.

Baca Juga

Poin terkait Pemilu 2024 di IKN Nusantara diatur dalam Pasal 568a Perppu Pemilu. Isinya tak ada perubahan dalam pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah ibu kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN ditetapkan pada 15 Februari 2022 tetap berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).

"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," sambungnya.

Berbeda dengan IKN Nusantara, terdapat dua materi perubahan tentang pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua. Khususnya di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Pertama adalah Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Hal tersebut merupakan  konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.

"Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi. Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," ujar Tito.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement