REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mengakhiri sesi pemeriksaannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tetap menyandang status hukum sebagai saksi. Johnny Plate diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Setelah diperiksa selama enam jam, sejak pukul sembilan pagi oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (15/3/2023), menteri dari Partai Nasdem itu mengaku sudah memberikan keterangan sesuai kapasitasnya jabatannya.
“Saya sudah memberikan keterangan dan jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari aparat penegak hukum kejaksaan Republik Indonesia, dari pagi sampai siang-sore hari ini,” kata Johnny usai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus).
“Keterangan-keterangan yang saya berikan, adalah keterangan-keterangan yang saya ketahui, dan yang saya pahami, dan yang menurut saya benar sebagai saksi,” ujar Johnny menambahkan.
Kata Johnny meyakinkan, semua keterangan dan kesaksian yang ia sampaikan kepada penyidik selama proses pemeriksaan, merupakan keterangan yang menurutnya benar. Pun kata dia, dapat dipertanggung-jawabkan. Namun Johnny, kepada wartawan menolak menyediakan sesi tanya-jawab mengenai materi kasus yang sedang menyeret namanya saat ini.
“Saya sangat menyesal, dan saya mohon kepada rekan-rekan media, untuk memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab. Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang, dan belum selesai,” kata Johnny.
Pemeriksaan Johnny, Rabu (15/3/2023) adalah permintaan keterangan yang kedua kalinya. Johnny diperiksa sebagai saksi terkait jabatannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran dalam proyek senilai Rp 10 triliun pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, sesi pemeriksaan kedua terhadap Johnny kali ini dianggap cukup. “Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup,” tegas Kuntadi.
Tetapi, Kuntadi juga menolak untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait dengan materi penyidikan. Kuntadi mengatakan, dalam pemeriksaan, Johnny dicecar 26 pertanyaan. Termasuk kata Kuntadi, perihal peran Johnny sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran, pun terkait fungsi pengawasan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Soal lainnya, kata Kuntadi, tim penyidikan juga mengklarifikasi soal peran Gregorius Alex Plate, dalam proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, serta dugaan penerimaan uang, dan fasilitas-fasilitas terkait pembangunan dan penyediaan infrastrukturnya.