REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, penetapan awal bulan Kamariah merupakan persoalan fiqh ijtima'i, yakni ketentuan hukum Islam berdimensi sosial. Karenanya, peran pemerintah sebagai ulil amri sangat diperlukan dalam menetapkan awal bulan Kamariah, terutama bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Demikian disampaikan Kamaruddin Amin saat membuka acara Sinkronisasi Hisab Taqwim Standar Indonesia yang digelar selama tiga hari, Selasa-Kamis (14-16/3/2023) di Hotel Mercure Kuta, Bali.
Ia pun mengingatkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Penentuan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, seluruh umat Islam harus menaati pemerintah terkait penetapan awal ketiga bulan Hijriah tersebut.
"Meski demikian, perbedaan penetapan awal bulan tersebut masih juga ditemukan di Indonesia," ujarnya, dalam siaran pers.