Rabu 15 Mar 2023 16:44 WIB

Yasonna Sebut Wamenkumham Sudah Klarifikasi Dugaan Gratifikasi

Yasonna akan menunggu proses yang sedang berjalan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menkumham Yasonna Laoly.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menkumham Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut telah memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej terkait pelaporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Yasona, Wamenkumham pun telah memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada dirinya.

Ia menyebut, penjelasan yang diberikan Wamenkumham seperti yang telah disampaikan ke publik sebelumnya. Permasalahan itu merupakan persoalan profesional antara asisten pribadinya dengan klien Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga

"Saya sudah panggil, Wamen saya sudah panggil, kemarin sore dan saya minta klarifikasi dan penjelasan dan seperti yang disampaikannya ke publik itu adalah stafnya yang sebagai lawyer," jelas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3).

Yasonna juga mengatakan bahwa asisten pribadi Wamenkumham kini tengah mengajukan laporan ke Bareskrim. "Jadi saya dapat informasi dia bilang stafnya juga sedang mengajukan ke Bareskrim. Kita tunggu aja," ujar dia.

Saat ditanya apakah Eddy akan dinonaktifkan karena kasus ini? Yasonna mengatakan akan menunggu proses yang sedang berjalan. "Ya nanti kita lihat dulu. Saya sudah minta Irjen nanti," ujar Yasonna.

Yasonna juga mengatakan akan kembali memanggil Wamenkumham membahas masalah ini setelah selesai bertugas dari luar kota. "Nanti saya sudah panggil, dia klarifikasi, beliau sekarang sedang tugas luar kota, nanti saya akan bicara lagi. Karena beliau sedang di luar kota," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah menerima laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Laporan ini terkait dugaan adanya tindakan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

Diketahui, laporan IPW ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima oleh EOSH melalui dua orang asisten pribadinya (aspri). Terdapat dua peristiwa yang terjadi menyangkut dugaan korupsi yang dilaporkan IPW tersebut.

Pertama, adanya seseorang yang meminta konsultasi mengenai hukum terhadap EOSH. Kedua, yakni terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum.

Peristiwa ini disebut IPW terjadi antara April sampai dengan 17 Oktober 2022. IPW mengklaim punya beberapa dokumen sebagai bukti awal laporan di antaranya empat bukti transfer keuangan dan bukti komunikasi.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pun tak ambil pusing soal kabar laporan terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia enggan mempersoalkan laporan tersebut karena tak menyangkut dirinya. Atas laporan ini, Eddy menyerahkan urusan tersebut kepada kedua Asprinya.

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada wartawan, Selasa (14/2).

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement