Rabu 15 Mar 2023 17:39 WIB

Polisi Perpanjang Masa Tahanan Mario dan Kekasihnya, AG Serta Shane

Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).
Foto: Republika/Ali Mansur
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa masa penahanan tersangka Mario Dandy Satrio (20 tahun), Shane Lukas (19 tahun) dan pelaku AG (15 tahun) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora alias David (17 tahun). Saat ini pihak penyidik masih terus melakukan penelusuran pendalaman kasus tersebut.

"Iya betul (diperpanjang). Sesuai dengan Undang-undang kita perpanjang," ujar Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Rabu (15/3/2023). 

Baca Juga

Dalam pendalaman kasus penganiayaan berat yang melibatkan anak dari mantan pejabat ditjen pajak tersebut, penyidik memanggil empat saksi penguat. Tiga dari empat saksi tersebut masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi anak. 

"Ada empat saksi lagi, kami jelaskan. Diantaranya saksi ini juga ada yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).

Namun Trunoyudo tidak membeberkan siapa keempat saksi tersebut. Ia hanya memastikan bahwa salah satu dari saksi berinisial APA. Dalam kasus penganiayaan berat ini, perempuan berinisial APA tersebut diduga sebagai sosok yang mengadukan perbuatan korban David terhadap AG kepada Mario. Sehingga Mario emosi dan melakukan penganiayaan terhadap David. 

"Iya, masuk dari bagian itu, tiga diantaranya anak," ungkap Trunoyudo.

Sehingga dengan demikian, sambung Trunoyudo, penyidik juga melakukn analisa dan evaluasi. Kemudian dengan adanya kolaborasi profesi ini masih melakukan serangkaian penyidikan secara prosedural. Tentu saja mengacu pada Udang-undang perlindungan anak, sistem peradilan anak dan dengan kitab Undang-undang hukum acara pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement