Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tegah Ekspor Puluhan Kumbang dan Bibit Kantong Semar

Rabu 15 Mar 2023 17:44 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan upaya ekspor berbagai jenis kumbang dan puluhan bibit kantong semar tujuan Korea Selatan dan Hongkong.

Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan upaya ekspor berbagai jenis kumbang dan puluhan bibit kantong semar tujuan Korea Selatan dan Hongkong.

Foto: Bea Cukai
Barang ditegah karena melanggar ketentuan kepabeanan yang berlaku

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan upaya ekspor berbagai jenis kumbang dan puluhan bibit kantong semar tujuan Korea Selatan dan Hongkong. Penegahan tersebut terlaksana di Gudang Ekspor Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 7 Maret 2023.

Barang ditegah karena melanggar ketentuan kepabeanan yang berlaku atas komoditas hewan dan tumbuhan yang dibatasi pengeluarannya dari dalam negeri. Penegahan ini pun menjadi wujud perlindungan Bea Cukai untuk pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Rabu (15/3/2023) mengungkapkan penegahan ekspor tersebut berawal dari laporan masyarakat akan adanya pengiriman satwa liar dan tumbuhan melalui Gudang Ekspor Bandara Soekarno-Hatta. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan pemeriksaan barang kiriman yang dimaksud.

"Barang kiriman pertama berisikan berbagai jenis kumbang dengan total 48 ekor dalam kondisi hidup yang disimpan pada wadah plastik tertutup. Pada paket tersebut tertera nama pengirim berinisial B yang berdomisili di Banyuwangi dan diberitahukan secara tidak benar sebagai barang lain. Negara tujuan barang tersebut ialah Korea Selatan," ungkapnya.

Gatot menyebutkan barang kiriman kedua berisikan 54 kemasan bibit Tanaman Nepenthes atau Kantong Semar dalam kondisi hidup dengan terbungkus media tanam. Pada paket tersebut tertera nama pengirim berinisial U yang berlokasi di Banyuwangi dan diberitahukan secara tidak benar sebagai barang lain. Negara tujuan barang kiriman kedua ini ialah Hongkong.

Kedua eksportasi tersebut melanggar pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu memberitahukan barang yang diekspor secara tidak benar. Saat ini, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta telah menyerahterimakan barang bukti ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Soekarno-Hatta terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Gatot ekspor tumbuhan dan satwa liar termasuk barang yang dibatasi ekspornya dan harus dilengkapi dengan perizinan berupa Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam, Satwa Liar, dan Ikan (PE-TASLI). “Sudah seharusnya kita menjaga dan merawat kelestarian tumbuhan dan satwa liar di Indonesia. Indonesia sendiri dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati terkaya di dunia. Ayo kita bersama untuk turut menjaga kelestarian alam dengan tidak melakukan penangkapan dan penyelundupan hewan atau tumbuhan liar!” tegas Gatot.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler