Rabu 15 Mar 2023 17:45 WIB

Mengaku Menyesal, Penyuap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati: Habis Uang Banyak

Tanaka menyebut telah menghabiskan Rp 12 miliar untuk tiga kasus.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Tersangka dari pihak swasta selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Heryanto Tanaka yang merupakan penyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati itu menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tersangka dari pihak swasta selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Heryanto Tanaka yang merupakan penyuap Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati itu menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/3/2023) dengan terdakwa Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. Keduanya merupakan penyuap hakim agung yang juga merupakan terdakwa pada kasus yang sama.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Joserisal, Heryanto Tanaka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan suap kepada Hakim Agung MA. Ia merasa uang miliknya telah habis banyak namun tidak mendapatkan yang setimpal.

Baca Juga

"Saya habis uang banyak tapi gak ada satu sen pun yang didapat," ujarnya kepada majelis hakim, Rabu (15/3/2023).

Ketua majelis hakim pun menanyakan kepada Heryanto Tanaka tentang dana yang dikeluarkan untuk mengurus tiga perkara di Mahkamah Agung. Tanaka menyebut telah menghabiskan Rp 12 miliar untuk tiga kasus yang ditangani pengacara Yosef Parera dan Eko Suparno tersebut.

Tanaka menyebut uang tersebut digunakan untuk pengawalan kasus di MA. Di sisi lain, ia merasa diperlakukan seperti kartu ATM. Hakim kembali menanyakan kepada Tanaka tentang sosok hakim yang mengabulkan kasasi homologasi di MA.

Namun, Tanaka mengaku tidak mengetahui hakim tersebut. "Saya gak tahu cuma dikasih tahu kabul," katanya.

Hakim pun menanyakan kepada Ivan Dwi Kusuma apakah Tanaka tahu bahwa honor pengacara untuk mengurus perkara di MA hanya sebesar Rp 70 juta hingga di atas Rp 100 juta. Ia menyebut jika Tanaka tidak mengetahui hal tersebut. "Saya tidak yakin dia tahu. Intinya minta biaya langsung ke saya," katanya.

Usai persidangan jaksa penuntut umum Wawan Yunarwanto menyebut pada persidangan terungkap Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma mengeluarkan uang Rp 12 miliar untuk pengurusan perkara di MA. Meski saksi sempat mengelak saat ditanya hakim.

"Untuk pengurusan walau tadi agak tidak sesuai BAP maksudnya kalau BAP ada untuk pengurusan perkara, kalau di sini tadi dikejar terus akhirnya baru mengakui untuk pengurusan perkara walau dia tidak tahu untuk siapa saja. Walau kami menunjukkan chat di situ ada nama Desy," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement