Rabu 15 Mar 2023 20:12 WIB

Penerapan Pasal Penipuan Hingga TPPU Kasus Wahyu Kenzo Dinilai Tepat

Hasil keuntungan dengan cara menipu kemudian dibelikan aset.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Polda Jatim saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus investasi robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim.
Foto: Dadang Kurnia
Polda Jatim saat menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus investasi robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Toetik Rahayuningsih menilai, penerapan pasal berlapis terhadap crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo dalam kasus penipuan berkedok robot trading ATG sudah tepat. Karena unsur-unsur yang dimaksud menurutnya sudah terpenuhi.

Ia mencontohkan pada unsur penipuan. Wahyu Kenzo menipu korbannya untuk keuntungan sendiri maupun orang lain.

"Jadi penipuannya jelas. Karena di situ ada maksud untuk keuntungan sendiri atau orang lain kemudian menjanjikan itu kan kalau kita lihat keuntungan yang dijanjikan dari investasi di situ kan luar biasa, sehingga orang tergerak untuk berinvestasi," kata Toetik kepada Republika, Rabu (15/3/2023).

Kemudian terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menurut Toetik unsur-unsurnya juga terpenuhi. Di mana uang yang diperoleh Wahyu Kenzo dari hasil menipu kliennya itu disamarkan dalam bentuk aset. Bahkan sampai yang bersangkutan dijuluki crazy rich Surabaya.

"Pemcucian uangnya ya jelas. Karena hasil keuntungan dengan cara tipu-tipu itu kan kemudian dibelikan aset, disamarkan terhadap aset yang dimiliki. Apalagi dia sampai dijuluki crazy rich," ujarnya.

Seperti diketahu, polisi menjerat Wahyu Kenzo dengan pasal berlapis dalam kasus tersebut. Di antaranya pasal 115 jo pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Di mana ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Wahyu Kenzo juga diancam pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya ada pasal 378 KUHP tentang Penipuan, pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement