Rabu 15 Mar 2023 21:56 WIB

Pemkab Gunung Kidul Keluarkan Surat Edaran Menanam Tanaman Langka

Upaya penanaman tanaman langka dilakukan untuk melestarikan keanekaragaman hayati.

Red: Qommarria Rostanti
Pohon asam jawa (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran tentang perintah pelaksanaan penanaman tanaman langka.
Foto: .
Pohon asam jawa (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran tentang perintah pelaksanaan penanaman tanaman langka.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengeluarkan surat edaran tentang perintah pelaksanaan penanaman tanaman langka. Hal ini dilakukan untuk melestarikan keanekaragaman hayati.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunung Kidul Hary Sukomono di Gunung Kidul mengatakan, surat edaran (SE) tentang perintah pelaksanaan penanaman tanaman langka Nomor 500.3.1.1/ 2023 telah ditandatangani oleh Bupati Gunung Kidul Sunaryanta. "Penanaman tanaman langka dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati dan melestarikan nilai sejarah penamaan dusun/ kalurahan. Tanaman langka yang ditanam adalah jenis asli di wilayah masing-masing," kata Hary Sukmono, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), panewu/camat dan lurah se-Kabupaten Gunung Kidul. Surat edaran tersebut mewajibkan kepada seluruh OPD hingga kalurahan/desa menanam tanaman langka di masing-masing kantor. Sementara untuk Dinas Pendidikan diminta kepada kepala sekolah untuk menanam di masing-masing sekolahan.

"Ada 22 tanaman yang diinstruksikan untuk ditanam," katanya.