REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan memungut pajak sarang burung walet sebesar Rp319,8 juta selama dua bulan terakhir. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru Akhmad Rivai mengatakan pencapaian tersebut sekitar 68,78 persen dari target sebesar Rp465 juta.
"Pajak sarang burung walet sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotabaru," kata Rivai di Kotabaru, Rabu.
Rivai menuturkan sarang burung walet menjadi sumber PAD Kotabaru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang masih berlaku hingga 2024. Ia mengungkapkan sarang burung walet merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB), karena orang pribadi atau pemilik sebagai wajib pajak.
Orang pribadi atau badan tersebut, menurut Rivai, merupakan pihak yang mengambil dan/atau mengusahakan sarang burung Walet dengan tarif pajak sebesar 10 persen. Rivai menjelaskan target penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak sarang burung walet pada APBD Tahun Anggaran 2023 dan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp465.013.433.
Sesuai periode yang sama pada 2022, Rivai menyebutkan pajak sarang burung walet yang ditargetkan sebesar Rp600 juta. Target itu tercapai periode sama akhir Februari tahun lalu sebesar Rp5.374.500 atau 90 persen.