REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya menegaskan, tidak ada perintah dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memberhentikan Muhammad Sabil Fadilah sebagai guru di SMK Telkom Cirebon dan SMKS Ponpes Minbauul Ulum. Sabil diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru honorer setelah mengkritik Ridwan Kamil di akun Instagram.
"Jadi, saya tegaskan tidak pernah ada perintah dari Pak Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujar Wahyu saat dihubungi lewat telepon seluler, Rabu (15/3/2023).
Menurut Wahyu, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Cirebon terkait hal itu. Wahyu pun, mengecek Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sabil masih tercatat di Disdik Jabar.
"Dengan KCD sudah dikomunikasikan. KCD juga komunikasi dengan sekolah dan pada prinsipnya tidak ada arahan perintah untuk memberhentikan. Sebagai bukti, sampai saat ini data dapodik masih tercantum. Di kita dapodiknya masih ada, nanti saya cek lagi," kata Wahyu.
Sebagai tenaga pendidik, menurut Wahyu, sudah sepatutnya Sabil menggunakan bahasa yang baik dalam proses belajar mengajar, keseharian, maupun dalam media sosial.
"Ini kewajiban kami di Disdik untuk selalu mengingatkan tenaga pendidik agar menggunakan bahasa yang baik dalam pembelajaran maupun di luar. Karena bisa diikuti oleh para siswa. Mungkin ada diksi lain yang lebih baik untuk digunakan," kata Wahyu.
Wahyu pun sudah menyampaikan pesan untuk mencabut surat pemberhentian Sabil kepada pihak sekolah. "Kalau dari sisi statement (Sabil) di Instagram kita sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan. Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah ya kita tidak tahu. Kalau masalah di luar itu bukan kewenangan kami, tapi kalau soal statement di IG kita sudah minta jangan sampai diberhentikan," katanya.