Kamis 16 Mar 2023 07:20 WIB

PT PP Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp 1,09 Triliun

Dana hasil penerbitan sukuk mudharabah seluruhnya untuk modal kerja perseroan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
PTPP. PT PP Persero Tbk (PTPP) akan menerbitkan surat utang senilai Rp 1,09 triliun.
Foto: Istimewa
PTPP. PT PP Persero Tbk (PTPP) akan menerbitkan surat utang senilai Rp 1,09 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PP Persero Tbk (PTPP) akan menerbitkan surat utang senilai Rp 1,09 triliun. Surat utang tersebut terdiri atas Obligasi Berkelanjutan III PTPP/2023 tahap III senilai Rp 955,5 miliar, dan Sukuk Mudharabah I/2023 tahap III sebesar Rp 135 miliar. 

"Penerbitan surat utang ini merupakan bagian dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III PTPP senilai total Rp 3 triliun dan Sukuk Mudharabah PTPP I senilai Rp 1 triliun," tulis manajemen Perseroan dalam prospektus dikutip Kamis (16/3/2023). 

Baca Juga

Dana dari penawaran umum obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, sebesar Rp 460 miliar akan digunakan untuk pelunasan pokok obligasi berkelanjutan II PTPP tahap I tahun 2018 seri B. Sedangkan dana hasil penerbitan sukuk mudharabah seluruhnya untuk modal kerja Perseroan.

Obligasi Berkelanjutan III PTPP/2023 memiliki tenor tiga tahun dengan tingkat bunga 8,8 persen per tahun. Sementara Sukuk Mudharabah I/2023 tahap III berjangka waktu tiga tahun dengan besaran nisbah sebesar 88,02 persen dan dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 8,8 persen.

Masa penawaran obligasi berkelanjutan III PTPP tahap III/2023 dan Sukuk Mudharabah  I  PTPP/2023 berlangsung pada 29-31 Maret 2023. Penjatahan dan distribusi obligasi dan sukuk secara elektronik pada 3 dan 5 April 2023.

Pencatatan obligasi dan sukuk PTPP di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan pada 6 April 2023. PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas berperan sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi. Sementara PT Samuel Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement