Kamis 16 Mar 2023 07:55 WIB

ICW Ungkap Dugaan Relasi Petinggi KPK Alexander Marwata dengan Rafael Alun

Alexander dinilai harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap  RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023). KPK melakukan pemeriksaan terhadap RAT yang merupakan orang tua dari Mario Dandy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada konflik kepentingan dalam proses penyelidikan harta kekayaan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dugaan ini muncul setelah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata diketahui merupakan satu lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) bersama dengan Rafael.

"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Kurnia mengatakan, relasi di antara keduanya tidak menutup kemungkinan dapat memengaruhi pernyataan atau keputusan yang bakal dikeluarkan oleh Alexander. Oleh sebab itu, dia menyebut, Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingan.

Deklarasi itu, jelas Kurnia, wajib disampaikan kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas (Dewas). Ia mengungkapkan, deklarasi ini juga diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Nomor 5 Tahun 2019.