Kamis 16 Mar 2023 08:40 WIB

Pemerintah Berencana Buka Impor Beras Kloter Kedua 500 Ribu Ton

Pemerintah belum menetapkan waktu impor beras karena saat ini sedang panen raya padi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Andri (32 tahun) pedagang Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, mengeluhkan harga beras yang terus mengalami kenaikan, Selasa (31/1/2023). Pemerintah kembali berencana mengimpor beras sebanyak 500 ribu ton setelah menyelesaikan importasi beras 500 ribu ton pada Februari lalu. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah belum menetapkan kapan impor itu akan dieksekusi.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Andri (32 tahun) pedagang Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, mengeluhkan harga beras yang terus mengalami kenaikan, Selasa (31/1/2023). Pemerintah kembali berencana mengimpor beras sebanyak 500 ribu ton setelah menyelesaikan importasi beras 500 ribu ton pada Februari lalu. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah belum menetapkan kapan impor itu akan dieksekusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali berencana mengimpor beras sebanyak 500 ribu ton setelah menyelesaikan importasi beras 500 ribu ton pada Februari lalu. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah belum menetapkan kapan impor itu akan dieksekusi.

Menteri Perdagangan, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (15/3/2023), mengatakan, rencana impor itu sudah diputuskan dalam rapat yang langsung dipimpin Presiden Joko Widodo. "Dipimpin Bapak Presiden, sudah diputuskan kapanpun diperlukan kita bisa masuk lagi sebanyak 500 ribu ton, karena stok Bulog biasanya 1,2 juta ton sekarang tinggal 300 ribuan ton," kata Zulkifli.

Baca Juga

Ia menegaskan, pemerintah belum menetapkan waktu pemasukan impor beras karena saat ini para petani di Indonesia sedang memasuki masa panen raya. Di mana, produksi akan melimpah dan biasanya berdampak pada kejatuhan harga di petani.

Zulkifli pun menegaskan, prosedur detail importasi beras saat ini diatur oleh Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Pertanian. Kementerian Perdagangan hanya berwenang dalam penerbitan izin impor yang biasana ditugaskan kepada Perum Bulog.