Kamis 16 Mar 2023 10:41 WIB

Kuncoro Wibowo Diisukan Terseret Kasus Bansos, Pemprov DKI dan Heru Disebut Kecolongan

Penyeleksian Dirut Transjakarta oleh BP BUMD dan mendapat persetujuan kepala daerah.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo.
Foto: Dok PT Transjakarta
Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Kuncoro Wibowo dikabarkan terseret kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021. Menanggapi hal itu, DPRD DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah kecolongan mengangkatnya sebagai direktur utama Transjakarta pada Januari 2023 lalu.

"Mau dibilang kecolongan, faktanya ada asessment (sebelum Kuncoro Wibowo diangkat jadi Dirut Transjakarta), pastikan. Mau dibilang enggak kecolongan, faktanya seperti itu," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, Rabu.

Baca Juga

Penyeleksian asessment itu diketahui dilakukan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyeleksiannya juga melewati persetujuan dari kepala daerah atau Pj Gubernur. Sementara itu, Ismail mengatakan dewan tidak terlibat dalam penyeleksian.

"Kan tidak ada salahnya dewan dilibatkan untuk beri masukan-masukan terkait kualifikasi karena kan selama ini kita juga tahu apa yang jadi permasalahan yang mendasar di masing-masing BUMD," ujarnya.

Meski begitu, mengenai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terhadap Kuncoro saat ini, Ismail menuturkan belum mengetahuinya secara pasti. Prsosesnya biar berjalan hingga rampung. "Tapi kan kita belum tahu persisnya seperti apa. Saya pikir apa-apa prosesnya dijalani dulu saja sampai clear," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos Kemensos untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun 2020-2021. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, ada enam tersangka dalam kasus itu. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mempublikasikan nama para pelaku beserta dengan rincian perbuatannya saat penyidikan sudah cukup.

Dia menyampaikan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat. "Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ali menjelaskan, setelah mendapat laporan, KPK menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," ujar Ali.

KPK telah mencegah Kuncoro ke luar negari. Ia diketahui baru menjadi dirut PT Transjakarta setelah ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menggantikan posisi Mochammad Yana Aditya pada 11 Januari 2023. Kuncoro dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 10 Februari 2023.

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan hingga 10 Agustus 2023 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Adapun Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PT Transjakarta per Senin (13/3/2023). 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement