REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan supporter Arema FC, yakni Aremania.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana yang karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam persidangangan yang digelar Kamis (16/3/2023).
Majelis hakim menilai, terdakwa melanggar tiga pasal yaitu pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP. Majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan untuk menyelesaikan masa hukumannya. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Abu Achmad Sidqi.
Hakim Abu Achmad Sidqi mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah karena tragedi Kanjuruhan tersebut menimbulkan trauma bagi pendukung sepakbola. Adapun hal yang dianggap meringankan adalah karena terdakwa mengabdi kepada negara sebagai polisi, tidak berbelit-belit saat memberi keterangan, serta tidak pernah dipidana sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Jatim. Di mana sebelumnya jaksa menuntut Hasdarmawan dengan hukuman tiga tahun penjara. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak.
Kedua belah pihak menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya, menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Pikir-pikir yang mulya," jawab pengacara terdakwa maupun jaksa menjawab pertanyaan majelis hakim.