Kamis 16 Mar 2023 12:13 WIB

Guru di Cirebon Dipecat, M Ridwan Kamil Bantah Dirinya Antikritik

Menurut Gubernur Jabar, M Sabil Fadhilah cukup diingatkan, tak sampai diberhentikan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Muhammad Sabil Fadhilah dipecat sebagai guru honorer SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, setelah menyebut kata
Foto: Istimewa
Muhammad Sabil Fadhilah dipecat sebagai guru honorer SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, setelah menyebut kata

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil menegaskan, dirinya bukan sosok pemimpin yang anti terhadap kritikan dari pihak luar, termasuk yang dilontarkan oleh Muhammad Sabil Fadhilah. Sabil dipecat sebagai guru honorer SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, setelah menyebut kata 'maneh' di akun Instagram Ridwan Kamil.

"Saya tidak antikritik, saya terbuka, sudah ribuan kritik masuk. Seorang pemimpin tidak boleh anti kritik, makanya saya tidak mengeluarkan statement yang antikritik," kata Ridwan di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Kamis (16/3/2023).

Eks wali kota Bandung itu menuturkan, setiap kritikan atau pertanyaan dari pihak luar yang ditujukan kepada dirinya di jagat maya selalu dibalas berdasarkan lontaran gaya masyarakat tersebut. "Kalau keliru saya jawab dengan data. Kalau bercanda saya jawab dengan bercanda. Bahwa ada pihak sekolah yang merespons berbeda, itu jadi momentum peraturan mereka," kata Ridwan.

Oleh karena itu, saat Muhammad Sabil Fadhilah mengkritik dirinya di Instagram dengan menggunakan kata 'maneh' yang artinya kamu dalam tingkatan tidak sopan maka Ridwan menggaku, hanya memerintahkan yayasan sekolah untuk cukup mengingatkan saja. Dia pun meminta hal itu berhenti sampai di situ.

"Menurut saya cukup diingatkan saja, tidak sampai diberhentikan. Seolah-oleh karena mengkritik saya jadi diberhentikan. Terus sayanya dianggap antikritik. Saya kira enggak begitu," kata Ridwan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar, Wahyu Mijaya memastikan tidak ada perintah apapun dari Gubernur Ridwan untuk memberhentikan Muhammad Sabil Fadilah sebagai guru di SMK Telkom Cirebon dan SMKS Ponpes Minbauul Ulum. "Jadi saya tegaskan tak pernah ada perintah dari Pak Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan," ujarnya.

Pihaknya juga sudah mengonfirmasi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Cirebon dan memastikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sabil masih tercatat di Disdik Jabar. Wahyu pun sudah menyampaikan pesan agar pihak yayasan segera mencabut surat pemberhentian Sabil.

"Kalau dari sisi statemen (Sabil) di Instagram kita sudah sampaikan agar jangan sampai diberhentikan. Tapi apakah yang bersangkutan ada masalah lain dengan sekolah, kita tidak tahu. Kalau masalah di luar itu, bukan kewenangan kami," kata Wahyu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement