REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania. Menurut Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1, 2, dan 3. Membebaskan terdakwa oleh kerna dari dakwaan jaksa tidak terbukti," kata Abu Achmad Sidqi, Kamis (16/3/2023).
Hakim Abu Achmad Sidqi pun memerintahkan agar Bambang Sidik Achmadi segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Majelis hakim juga meminta hak terdakwa segera dipulihkan setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan. Memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa," ujar Hakim Abu Achmad Sidqi.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Bambang Sidik Achmadi jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 3 tahun penjara. Pihak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.