Kamis 16 Mar 2023 12:21 WIB

Mantan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

jaksa menuntut Bambang Sidik Achmadi tiga tahun penjara dalam tragedi Kanjuruhan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023) malam. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania. Menurut Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, terdakwa Bambang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1, 2, dan 3. Membebaskan terdakwa oleh kerna dari dakwaan jaksa tidak terbukti," kata Abu Achmad Sidqi, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Hakim Abu Achmad Sidqi pun memerintahkan agar Bambang Sidik Achmadi segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Majelis hakim juga meminta hak terdakwa segera dipulihkan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan. Memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa," ujar Hakim Abu Achmad Sidqi.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Bambang Sidik Achmadi jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 3 tahun penjara. Pihak terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," ujar jaksa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement