Kamis 16 Mar 2023 13:09 WIB

Diduga Pukuli Anggota TNI saat Bertugas, Seorang Warga Garut Diciduk Polisi

Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, berinisial YS (40 tahun) ditangkap aparat kepolisian. Warga yang ditangkap tersebut diduga melakukan penganiayaan kepada anggota TNI yang sedang menjalankan tugas.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kronologi penganiayaan itu bermula ketika korban sedang membawa ambulans untuk menjemput pasien yang sakit pada Ahad (12/3/2023). Ketika melintas di Jalan KH Hasan Arif Kecamatan Banyuresmi, korban bertemu dengan rombongan kendaraa konvoi yang hendak mendatangi sebuah acara pernikahan.

Baca Juga

"Karena tak diberi jalan, salah satu peserta konvoi itu marah. Setelah itu, ada salah satu orang yang memukul korban di dalam mobil. Korban tidak melawan dan melaporkan ke Polsek," kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis (16/3/2023).

Rio mengatakan, korban merupakan seorang anggota TNI berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0613/Garut. Saat kejadian, korban sedang membawa kendaraan dinas ambulans untuk menjemput salah satu pasien. Bahkan, korban juga disebut menggunakan pakaian dinas saat kejadian.

Menerima laporan itu dari Polsek Banyuresmi, Rio mengaku langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap YS.

"Saya tidak akan berhenti mengembangkan kasus ini. Kalau pelaku lebih dari satu, akan kami tangkap juga," kata dia.

Rio mengatakan, YS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Garut. Polisi masih akan terus mengembangkan kemungkinan lain dari kejahatan yang dilakukan YS.

"Tersangka kami tahan dan kami akan kenakan pasal berlapis dan akan kami kembangkan bila ada pihak yang terlibat. Saya tidak ingin ada kelompok yang main hakim sendiri, apalagi kepada aparatur pemerintahan," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu, YS akan dikenakan Pasal 351 KUHP. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement